POJOKSATU.ID - Memasuki tahun penilaian kinerja 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan memahami proses unggah bukti dukung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini menjadi krusial karena berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja tahunan dan rekam jejak profesional ASN.

Masih banyak ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang kebingungan saat mengunggah bukti dukung SKP.

Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya

Padahal, jika dilakukan dengan benar dan tepat waktu, proses ini relatif mudah dan sistematis.

Berikut panduan lengkap yang perlu dipahami ASN agar tidak salah langkah.

 

Pentingnya Unggah Bukti Dukung SKP ASN

Bukti dukung SKP merupakan dokumen pendukung atas capaian Rencana Hasil Kerja (RHK) ASN selama satu periode penilaian.

Baca Juga: Bukan Soal Pengalaman, Ini Alasan Mengapa S1 Tidak Bisa Daftar Pengelola Layanan Operasional!

Dokumen ini dapat berupa sertifikat pelatihan, laporan kegiatan, dokumen tugas tambahan, hingga bukti partisipasi kegiatan profesional.

Tanpa bukti dukung yang lengkap dan valid, capaian kinerja ASN berpotensi tidak diakui secara maksimal dalam sistem e-Kinerja BKN.

 

Cara Login dan Akses Menu SKP di e-Kinerja BKN

Langkah pertama yang harus dilakukan ASN adalah login ke aplikasi e-Kinerja melalui portal ASN Digital.

Setelah berhasil masuk, ASN dapat memilih menu SKP, kemudian masuk ke penilaian kinerja dan memilih periode final.

Pada tahap ini, ASN sudah bisa mengakses menu pengisian bukti dukung sekaligus melihat hasil sementara penilaian kinerja.

 

Tahapan Unggah Bukti Dukung Aspek Kuantitas

Untuk mengunggah bukti dukung pada aspek kuantitas, ASN perlu mengklik tombol tambah.

Selanjutnya, masukkan nama bukti dukung, misalnya “Dokumen Sertifikat Workshop Deep Learning”.

Setelah itu, tempelkan tautan Google Drive yang berisi dokumen bukti dukung, lalu klik OK.

Baca Juga: Ternyata S1 Pendidikan Bisa Rebut Kursi PPPK Kemenham Lho, Ini Syarat Mutlaknya!

Pada kolom realisasi, ASN wajib mengisi jumlah dan nama bukti dukung, misalnya satu dokumen sertifikat workshop.

Pada bagian sumber data, isi dengan keterangan “laporan kegiatan”.

 

Pengisian Bukti Dukung Aspek Kualitas

Pada aspek kualitas, langkah yang dilakukan hampir sama.

ASN kembali menambahkan bukti dukung dengan mengisi nama dokumen dan tautan Google Drive.

Baca Juga: PDIP Buka Rakernas, Ganjar Pranowo Sindir Wacana Pilkada DPRD yang Pernah Ditinggalkan Rakyat

Pada kolom realisasi, isikan capaian sebesar 100 persen. Kemudian pada kolom sumber data, isi dengan keterangan “bukti dukung teridentifikasi”.

Pastikan seluruh data diisi dengan benar sebelum menekan tombol OK.

 

Unggah Bukti Dukung Aspek Waktu

Untuk aspek waktu, ASN kembali mengklik tombol tambah dan mengisi nama bukti dukung beserta tautan Google Drive.

Setelah itu, masuk ke kolom realisasi dan isikan jumlah bulan sesuai pelaksanaan kegiatan.

Pada kolom sumber data, ASN dapat mengisi keterangan “ketepatan waktu”, lalu menyimpan data dengan menekan OK.

 

Batas Waktu Unggah Bukti Dukung SKP

Perlu diingat, proses unggah bukti dukung harus dilakukan sebanyak jumlah RHK yang dimiliki ASN.

Baca Juga: Aturan Main Berubah? Pendaftaran Belum Tutup, Kemenham Sudah Beri Peringatan bagi Peserta PPPK!

BKN menetapkan batas akhir unggah bukti dukung SKP hingga 31 Januari 2026.

ASN disarankan tidak menunda proses ini untuk menghindari kendala teknis atau kesalahan administrasi menjelang tenggat waktu.

Unggah bukti dukung SKP ASN di e-Kinerja BKN 2025 merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan kinerja ASN.

Dengan memahami tahapan pengisian aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, ASN dapat memastikan seluruh capaian kerjanya tercatat secara akurat dan optimal.

Baca Juga: Verifikasi Berkas Kelar, Kemenham Langsung Umumkan Hasil Seleksi Adminitrasi Pelamar PPPK di Tanggal Ini!

Disiplin dalam mengunggah bukti dukung juga menjadi kunci kelancaran penilaian kinerja tahunan.***