POJOKSATU.id - Diketahui bahwa pendaftaran seleksi calon ASN yang mencakup formasi CPNS dan PPPK dihentikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pukul 23.59 WIB, 11 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dijadwalkan rilis antara tanggal 15 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023.

Proses verifikasi dari setiap instansi dilakukan secara simultan sejak awal pendaftaran, untuk memastikan integritas dan kelancaran proses seleksi.

Bagi para pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran, mereka kini dapat mencetak kartu pendaftaran melalui portal SSCASN.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengisian DRH NI PPPK 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penting bagi setiap pelamar untuk secara rutin memeriksa portal tersebut guna mendapatkan informasi terkini terkait jadwal, tahapan seleksi, dan pengumuman hasil.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing instansi tersebut juga mencakup PPPK dan CPNS.

Langkah ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh kualifikasi dan persyaratan yang diajukan oleh para pelamar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pelamar diharapkan untuk mematuhi setiap petunjuk dan persyaratan yang telah ditetapkan selama proses verifikasi, sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.

Untuk memeriksa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, ikuti langkah-langkah berikut.

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
2. Masuk ke akun Anda dengan menggunakan user name atau email serta password yang telah Anda daftarkan.
3. Pilih menu 'Resume' pada halaman yang muncul.
4. Lakukan scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi Anda.
5. Jika Anda dinyatakan lolos, Anda dapat mencetak kartu yang tersedia melalui opsi yang disediakan.
6. Jika pada saat itu Anda belum dapat mencetak kartu, disarankan untuk login kembali pada masa sanggah dan verifikasi berakhir.

Baca Juga: Persiapan Optimal Menghadapi Tes CPNS 2023, Panduan Lengkap Persyaratan dan Barang yang Harus Dibawa

Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan cermat dan memeriksa informasi terkini yang mungkin diupdate oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mencetak kartu digital, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka situs SSCASN melalui tautan berikut: [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login).
2. Login ke akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
3. Jika Anda sudah melakukan "submit lamaran," halaman akan menampilkan informasi resume pendaftaran yang tidak dapat diubah lagi.

Pastikan semua data sudah lengkap dan benar.

Jika belum, periksa kelengkapan dan kebenaran data.
4. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendaftaran".
5. Selanjutnya, pilih opsi "Cetak Kartu Informasi Akun" dan "Cetak Kartu Pendaftaran" untuk mengunduh kartu pendaftaran dalam format digital.

Pastikan untuk menyimpan dan mencetak kartu pendaftaran tersebut dengan baik sebagai bukti dan referensi selama proses seleksi.

Setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK, langkah berikutnya melibatkan masa sanggah dan masa jawab yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.

Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada rentang waktu 19-21 Oktober 2023.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengisian DRH NI PPPK 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penting untuk dicatat bahwa pengajuan sanggah ini tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi pada saat pendaftaran.

Setelah periode pengajuan sanggah berakhir, proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-sanggah pada tanggal 22-28 Oktober 2023.

Selama periode ini, pelamar akan memiliki kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari.

Jawaban atas sanggahan akan diberikan oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

Penting dicatat bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.

Sebaliknya, ini merupakan kesempatan bagi pelamar untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, namun ada hal yang terlewat oleh verifikator instansi.***