POJOKSATU.id- Banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merasa bingung mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa tidak cair penuh atau tertunda, meski berstatus ASN aktif.
Padahal, ketentuan terkait pembayaran kedua tunjangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut penjelasan bertahap mengenai syarat TPG dan THR guru ASN berdasarkan regulasi terbaru, mulai dari syarat dasar hingga ketentuan teknis yang sering luput diperhatikan.
Tahap 1: Memahami Dasar PMK 23 Tahun 2025
PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pembayaran:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
- Pembayaran tunjangan aparatur negara
Dalam regulasi ini, guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk kategori Aparatur Negara sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Namun, pembayaran tersebut bersifat bersyarat, bukan otomatis.
Sementara itu, TPG tetap mengacu pada ketentuan profesional guru, tetapi pencairannya terhubung dengan validitas data kepegawaian dan pendidikan.
Tahap 2: Memastikan Status Guru ASN Aktif
Langkah pertama yang wajib dipenuhi guru adalah memastikan:
- Berstatus ASN aktif
- Tidak sedang dalam status nonaktif, cuti di luar tanggungan negara, atau diberhentikan sementara
Jika status ASN tidak aktif pada waktu pembayaran, maka TPG dan THR tidak dapat dibayarkan.
Tahap 3: Memeriksa Data Dapodik
Tahap berikutnya adalah memastikan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) benar dan sinkron.
Hal yang harus diperiksa meliputi:
- Status keaktifan guru
- Sekolah induk
- Jam mengajar
- NUPTK
Baca Juga: Indosat Bekali Ratusan UMKM Literasi Digital Lewat Program GenSi di Jakarta
Dapodik menjadi sumber data utama nasional yang digunakan pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima TPG dan THR.
Tahap 4: Memenuhi Beban Kerja Mengajar
Untuk TPG, pemenuhan beban kerja menjadi syarat mutlak.
Guru wajib:
- Memenuhi jumlah jam mengajar sesuai ketentuan peraturan
- Mengajar pada rombongan belajar yang memenuhi syarat
- Memastikan jam mengajar tercatat di Dapodik
Kekurangan jam mengajar secara otomatis membuat guru gugur sebagai penerima TPG, meskipun telah bersertifikat pendidik.
Tahap 5: Memastikan Kepemilikan Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik merupakan kunci utama pencairan TPG.
Baca Juga: Cari Motor Matic Bergaya Retro? Ini Keunggulan Suzuki Access 125 untuk Aktivitas Harian
Ketentuan sertifikat pendidik:
- Sah dan diakui pemerintah
- Tercatat dan terverifikasi dalam sistem
- Sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diajarkan
Baca Juga: Cari Motor Matic Bergaya Retro? Ini Keunggulan Suzuki Access 125 untuk Aktivitas Harian
Tanpa sertifikat pendidik yang valid, TPG tidak dapat dibayarkan, meskipun syarat lain telah terpenuhi.
Tahap 6: Memahami Aturan THR Guru ASN
Berbeda dengan TPG, THR diberikan berdasarkan status kepegawaian, bukan beban kerja mengajar.
PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa:
- THR dibayarkan 100 persen
- Berdasarkan komponen penghasilan tertentu
Komponen THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan lain sesuai ketentuan
Baca Juga: Indosat Siaga Nataru, Prediksi Lonjakan Trafik Digital Double Digit di Jakarta Raya
Perlu dipahami, TPG tidak selalu masuk dalam komponen THR, sehingga perbedaan nominal bukan berarti terjadi pemotongan.
Tahap 7: Menghindari Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan yang sering membuat guru gagal menerima TPG atau THR antara lain:
- Data Dapodik tidak sinkron
Baca Juga: Viral! Zulhas Akui Pemerintah Kerja Sejak Subuh, Jam 06.00 Sudah Turun ke Lapangan
- Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
- Sertifikat pendidik belum terverifikasi
- Rangkap status sebagai pegawai tetap di instansi lain
- Kurang koordinasi dengan operator sekolah
Tahap 8: Langkah Aman Sebelum Pencairan
Sebagai langkah akhir, guru ASN disarankan:
- Mengecek data Dapodik secara berkala
- Memastikan beban kerja terpenuhi sejak awal semester
- Memverifikasi sertifikat pendidik
- Menghindari rangkap pekerjaan tetap
- Aktif berkoordinasi dengan operator sekolah
Langkah ini penting agar proses verifikasi berjalan lancar saat pencairan.
Pemerintah menegaskan bahwa TPG dan THR bukan hak otomatis, melainkan hak bersyarat yang diberikan kepada guru ASN yang memenuhi ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2025 serta regulasi pendidikan.
Dengan memahami penjelasan bertahap ini, guru ASN diharapkan tidak lagi bingung dan dapat memastikan seluruh hak keuangannya diterima sesuai aturan.***




