POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui instansi terkait telah menetapkan regulasi baru mengenai metode pengesahan dan pengelolaan ijazah untuk tahun 2026.

Kebijakan ini dirancang guna memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan proses administrasi dengan kesiapan teknologi masing-masing.

Terdapat dua jalur utama yang dapat dipilih oleh sekolah, yakni penggunaan tanda tangan elektronik atau metode tanda tangan basah secara manual.

Apabila sekolah memilih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), maka foto peserta didik diwajibkan untuk diunggah secara digital ke dalam sistem pusat.

Baca Juga: Geger! Bisnis Olahraga Viral Padel Tumbang? Harga Lapangannya Kini Obral Rugi Drastis!

Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses verifikasi data di masa depan.

Sementara itu, sekolah yang masih menggunakan metode tanda tangan basah memiliki pilihan untuk mengunggah foto secara digital atau menempelkan foto cetak secara fisik.

Dalam metode konvensional tersebut, terdapat aturan spesifik mengenai pembubuhan stempel resmi sekolah pada dokumen ijazah.

Stempel wajib mengenai tanda tangan pejabat yang berwenang sebagai bentuk sahnya dokumen tersebut secara hukum.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Berikut Aturan Penugasan Terbaru Bagi Tenaga Pendidik Non ASN!

Di sisi lain, pembubuhan stempel pada bagian foto peserta didik kini bersifat opsional atau tidak lagi menjadi keharusan mutlak.

Ketentuan mengenai pas foto juga mengalami penyesuaian dengan ukuran standar 3x4 tanpa adanya batasan khusus mengenai warna latar belakang.

Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah pihak sekolah dan siswa dalam mengurus kelengkapan administrasi kelulusan tanpa terbebani aturan yang kaku.

Setiap satuan pendidikan diimbau untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kapasitas infrastruktur digital yang mereka miliki saat ini.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk adaptasi dunia pendidikan Indonesia terhadap tuntutan zaman yang semakin serba digital.

Keseragaman data tetap dijaga melalui integrasi sistem meskipun metode eksekusinya dapat berbeda antarwilayah.

Masyarakat pun diminta untuk terus mengikuti panduan resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penerbitan dokumen negara yang sangat penting ini.***