POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Pajak kini mempermudah akses layanan perpajakan melalui sistem login yang lebih terintegrasi.

Untuk memulai, setiap pengguna wajib memahami jenis ID Pengguna yang digunakan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia, ID yang digunakan adalah NIK (16 digit), sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, atau orang pribadi non-penduduk, identitas yang digunakan adalah NPWP.

Selain itu, terdapat kolom khusus bagi ILAP dan Lembaga Keuangan Pelapor untuk menggunakan Identitas Khusus dalam sistem ini.

Baca Juga: Ide Hampers Ramadhan Unik Selain Makanan untuk Orang Tersayang!

Bagi pengguna baru atau mereka yang belum memiliki akses, tersedia fitur Daftar di Sini yang berfungsi untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak baru guna memperoleh NPWP atau mengaktifkan NIK bagi penduduk.

Jika Anda sudah terdaftar namun belum pernah memiliki akun digital, Anda dapat menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Menu ini tidak hanya untuk mengaktifkan akun digital Coretax bagi pemula, tetapi juga melayani permintaan akses digital bagi pihak luar negeri serta memungkinkan pengguna memperbarui data kontak seperti email dan nomor telepon secara mandiri.

Khusus bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun aktif di portal DJP Online, proses transisi ke sistem Coretax dilakukan dengan cara memasukkan NIK atau NPWP 16 digit beserta kata sandi DJP Online yang lama.

Baca Juga: Rekomendasi Film dan Serial Religi Terbaru untuk Menemani Waktu Ngabuburit Puasa Ramadhan

Setelah itu, sistem akan memandu Anda secara otomatis untuk melakukan proses aktivasi dan pembuatan kata sandi baru khusus untuk akun Coretax.

Jika di tengah jalan Anda melupakan kata sandi, fitur Lupa Kata Sandi? tersedia untuk membantu Anda mengatur ulang kredensial masuk dengan cepat.

Satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum memulai proses adalah memastikan bahwa data kontak, terutama alamat email dan nomor telepon, sudah benar dan aktif.

Jika terdapat perubahan data yang belum diperbarui, disarankan untuk melakukan pembaruan terlebih dahulu melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak.

Hal ini krusial agar seluruh informasi dan kode verifikasi dapat diterima dengan lancar selama proses aktivasi akun berlangsung.***