POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka Jalur Mutasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Jalur ini menjadi kesempatan bagi calon murid yang harus berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, termasuk bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa Jalur Mutasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem penerimaan murid yang transparan, adil, dan inklusif.

Calon murid yang memenuhi syarat diminta segera memeriksa ketentuan, kuota, dan aturan terbaru yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Selamat Berkat Susuri Sungai Usai Jatuh di Jurang 7 Meter di Gunung Puntang

Apa Itu SPMB?

Mengacu pada informasi resmi Kemendikdasmen, SPMB merupakan keseluruhan rangkaian penerimaan murid baru yang dirancang untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua peserta didik.

Kebijakan ini kini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.

Tujuan SPMB 2026

SPMB 2026 memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:

Kategori Jalur Mutasi

Jalur Mutasi SPMB 2026 dibagi menjadi dua kategori utama, yakni:

  • Pindah domisili karena tugas orang tua atau wali

  • Anak guru

Jalur ini tersedia untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Syarat Jalur Mutasi karena Tugas Orang Tua

Calon murid yang mengikuti Jalur Mutasi karena perpindahan tugas orang tua atau wali wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja

  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang

Kemendikdasmen menegaskan bahwa surat penugasan tersebut maksimal diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Baca Juga: Luar Biasa, Siswi SMA Binus Serpong Diterima di 7 Universitas Top Dunia, Ada UCL hingga Kyoto University

Syarat Jalur Anak Guru

Sementara itu, calon murid kategori anak guru wajib melampirkan:

  • Surat penugasan orang tua sebagai guru

  • Kartu Keluarga (KK)

Mekanisme Seleksi Jalur Mutasi

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, proses seleksi akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan.

Artinya, peserta yang memiliki domisili lebih dekat dengan sekolah berpeluang lebih besar untuk diterima melalui jalur ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mahasiswa ITB Ditemukan Selamat di Gunung Puntang, Jatuh ke Jurang 7 Meter

Melalui akun Instagram resmi @ditjen.paud.dikdasmen, Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk rutin memantau kebijakan terbaru di daerah masing-masing.

Ini dikarenakan, teknis pelaksanaan SPMB bisa berbeda sesuai aturan pemerintah daerah.

“SPMB memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan bermutu melalui sistem penerimaan murid yang transparan, berkeadilan, dan inklusif,” tulis informasi tersebut. ***