POJOKSATU.ID - Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen secara resmi merilis rincian ruang lingkup tugas untuk lima jabatan fungsional strategis pada lingkungan kementerian.
Publikasi rincian tugas ini ditujukan agar para calon pelamar aparatur sipil negara tahun anggaran dua ribu dua puluh enam dapat memahami kewajiban kerja secara mendalam sebelum mendaftar.
Jabatan fungsional pertama yang dijabarkan adalah Widyaprada yang memiliki tanggung jawab besar di sektor penjaminan mutu instansi pendidikan.
Tugas utama seorang Widyaprada meliputi kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, hingga pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Baca Juga: Kebutuhan Pegawai Sudah Dipetakan, Pendaftaran CPNS Kemendikdasmen 2026 Dibuka Formasi Berikut
Selanjutnya, posisi fungsional Perencana bergerak pada lini perancangan program pembangunan yang bersifat taktis dan strategis di kementerian.
Ruang lingkup tugas seorang Perencana mencakup identifikasi masalah atau isu strategis rencana pembangunan, penyusunan kebijakan, serta penyusunan adopsi dan legitimasi rencana pembangunan.
Selain itu, formasi Perencana juga memegang andil penting dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Pada lini pengelolaan sumber daya aparatur, posisi fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN memegang peranan krusial dalam siklus manajemen pegawai.
Baca Juga: Dukung Layanan Mutu Pendidikan, Kemendikdasmen Petakan Dasar Perencanaan Kebutuhan SDM
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, perancangan program, pengendalian program, hingga evaluasi program pengembangan kompetensi pegawai.
Sektor teknologi informasi diisi oleh fungsional Pranata Komputer yang mengurusi infrastruktur digital dan ekosistem data.
Ruang lingkup kerja seorang Pranata Komputer meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, hingga pengerjaan multimedia.
Melengkapi formasi yang ada, fungsional Statistisi diposisikan sebagai pilar pengolahan data numerik instansi.
Ruang lingkup tugas dari seorang Statistisi berfokus penuh pada kegiatan penyediaan data dan informasi statistik serta penguatan sistem statistik nasional.
Seluruh uraian tugas fungsional ini disebarluaskan secara terbuka melalui akun media sosial resmi @osdm_kemendikdasmen pada bulan Juli dua ribu dua puluh enam.
Pembagian peta kerja ini diharapkan dapat membantu unit kerja mendapatkan sumber daya manusia yang tepat, kompeten, dan siap mendukung penjaminan mutu layanan pendidikan nasional.***




