POJOKSATU.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jalur rekrutmen pegawai di sektor pemerintah yang memiliki tujuan dan mekanisme berbeda.
Berikut ini penjelasan mendetail mengenai perbedaan keduanya, mulai dari tujuan seleksi hingga materi ujian dan persyaratan kelulusan.
1. Tujuan Seleksi CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS bertujuan untuk merekrut pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap, yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Setelah lulus seleksi, calon PNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat menjadi PNS.
Sebaliknya, seleksi PPPK bertujuan untuk menyaring pegawai kontrak dengan status pegawai pemerintah namun tidak tetap.
Mereka bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu dan tidak memiliki jaminan untuk diangkat menjadi PNS. Kontrak kerja PPPK dapat berakhir tanpa jaminan perpanjangan.
2. Perbedaan Materi Tes CPNS dan PPPK
Materi yang diujikan dalam seleksi CPNS dan PPPK berbeda sesuai dengan tujuan seleksinya.
A. Materi Tes CPNS
Seleksi CPNS terdiri dari dua tahap utama:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari tiga bagian:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menilai pengetahuan tentang kebangsaan dan pilar negara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai karakteristik peserta dalam menghadapi situasi tertentu.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahap ini menguji kompetensi spesifik yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar. SKB dapat berupa tes CAT, psikotes, tes bahasa asing, tes kesehatan, atau wawancara, tergantung pada instansi dan posisi yang dipilih.
B. Materi Tes PPPK
Tes PPPK lebih fokus pada kompetensi yang sesuai dengan posisi yang dilamar, dengan materi yang mencakup:
Baca Juga: Cek Titik Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS 2024
- Seleksi Kompetensi Teknis: Menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.
- Kompetensi Manajerial: Menilai komitmen, kemampuan dalam berorganisasi, serta perilaku yang dapat diamati dan diukur, seperti integritas, kerja sama, dan orientasi hasil.
- Kompetensi Sosial Kultural: Menilai pengetahuan dan sikap dalam berinteraksi dengan masyarakat yang beragam.
- Wawancara: Menggali informasi nonkognitif yang berkaitan dengan integritas dan moralitas.
3. Tes Tambahan dan Bobot Penilaian
Pada seleksi CPNS, tahapan seleksi lebih terstruktur dan terpusat. Jika lulus semua tahapan, CPNS dapat langsung diangkat menjadi pegawai tetap.
Namun, seleksi PPPK dapat mencakup tes tambahan yang diberikan oleh instansi pusat, seperti tes praktik kerja untuk jabatan tertentu.
Perbedaan lain terletak pada bobot penilaian. Untuk CPNS, hasil akhir terdiri dari 40% kompetensi dasar dan 60% kompetensi bidang.
Sebaliknya, seleksi PPPK hanya mempertimbangkan hasil dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural tanpa adanya kompetensi dasar.
4. Ambang Batas Nilai Tes
Ambang batas nilai dalam seleksi CPNS telah ditentukan secara spesifik:
- TWK: Minimal 65 poin.
- TIU: Minimal 80 poin.
- TKP: Minimal 166 poin.
Sedangkan, pada seleksi PPPK tidak ada ketentuan ambang batas nilai. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari seluruh peserta.
5. Jumlah Soal Ujian
Jumlah soal dalam tes CPNS dan PPPK juga berbeda:
- CPNS: Total soal mencapai sekitar 200, dengan 110 soal SKD dan 50-100 soal SKB, tergantung instansi.
- PPPK: Terdapat 145 soal yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis (90 soal), manajerial (25 soal), sosial kultural (20 soal), dan wawancara (10 soal).
6. Jadwal Seleksi PPPK 2024
Berikut adalah jadwal seleksi kompetensi untuk PPPK tahun 2024:
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 26 November – 1 Desember 2024.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024.
Dengan memahami perbedaan antara seleksi CPNS dan PPPK, para calon pelamar dapat mempersiapkan diri secara lebih matang dan tepat sasaran, sesuai dengan jalur karir yang diinginkan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




