POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 tengah menjadi perhatian ribuan guru di seluruh Indonesia.

Banyak di antara mereka kini sibuk membuka portal Info GTK untuk memastikan status tunjangannya.

Namun, tak sedikit yang kebingungan membaca istilah seperti Verifikasi, SPP, SP2D, Salur, hingga Selesai yang muncul di laman sistem tersebut.

Pencairan TPG tidak terjadi secara instan setelah terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Baca Juga: Beda CPNS dan PPPK Ternyata Signifikan, Simak Penjelasan Lengkap ASN di Sini

Setelah SKTP disahkan oleh Kementerian Pendidikan, tahap berikutnya berada di ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah daerah melalui sistem keuangan daerah.

Salah satu operator sekolah di forum guru menulis pada 22 Oktober 2025,

“Semua SKTP sudah terbaca di SIMTUM Daerah, tapi masih status verifikasi di Kemenkeu. Setelah itu akan melalui dua tahap lagi, yakni SPP dan SP2D, baru berubah menjadi SALUR. Jadi kemungkinan pencairan serentak awal November.”

Artinya, meskipun SKTP sudah terbit, dana TPG belum otomatis bisa dicairkan karena masih menunggu proses administratif dan keuangan lintas lembaga.

Baca Juga: Pemerintah Siap Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Peserta PBI Jadi Prioritas

Bagi guru, memahami arti setiap status pada Info GTK menjadi penting agar tidak salah tafsir.

Berikut penjelasan lengkapnya:

a. Verifikasi

Status ini menunjukkan bahwa data guru yang sudah memiliki SKTP sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kemenkeu.

Pada tahap ini, sistem memverifikasi kesesuaian data antara Kementerian Pendidikan dan Kemenkeu sebelum diterbitkan dokumen pencairan.

b. SPP (Surat Perintah Pembayaran)

Jika status sudah naik ke SPP, berarti data sudah disetujui untuk proses pembayaran.

Baca Juga: Ulasan Materi Pelajaran Agama Kelas 6 BAB 1, Memahami Quran dan Hadits

Tahap ini merupakan proses administrasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), di mana dokumen pencairan disiapkan sebelum diterbitkan SP2D.

c. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

SP2D adalah sinyal kuat bahwa dana sudah siap ditransfer ke pemerintah daerah.

Setelah SP2D terbit, dana akan masuk ke rekening kas daerah dan tinggal menunggu penyaluran ke rekening masing-masing guru.

d. SALUR

Status Salur berarti dana TPG sudah disalurkan oleh bank operasional dari kas daerah ke rekening penerima.

Biasanya, jeda waktu antara SP2D dan Salur tidak terlalu lama—hanya menunggu administrasi di tingkat daerah.

Baca Juga: Anak SD Belajar IPS Lewat Proyek Nyata, Jadi Lebih Peka terhadap Lingkungan

e. SELESAI

Ini adalah status yang paling dinantikan.

Selesai menandakan seluruh proses penyaluran telah tuntas, dan dana sudah benar-benar diterima oleh guru di rekening masing-masing.

Tidak ada tindak lanjut administratif setelah tahap ini.

Guru bisa memantau perkembangan status pencairan dengan cara berikut:

-Kunjungi situs resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau buka melalui portal SIMPKB.

Baca Juga: Komunikasi Terbatas, Guru Inspiratif Baida Rani Rela Jauh dari Suami Demi Mengabdi di Pelosok

-Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik. Username dan password sama dengan yang digunakan di SIMPKB.

-Pilih menu “Status Tunjangan” atau “Layanan Info GTK”.

-Periksa kolom status SKTP dan status pencairan (Verifikasi, SPP, SP2D, Salur, Selesai).

-Gunakan fitur “Cetak” jika ingin menyimpan bukti status atau laporan tunjangan.

Jika menemui kendala seperti data tidak sinkron, akun terkunci, atau status tidak berubah dalam waktu lama, guru disarankan menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan daerah.

Baca Juga: Kemenko PMK Siapkan Gugus Tugas PHTC Percepat Reformasi Pendidikan Nasional

Hingga akhir Oktober 2025, sebagian besar data TPG triwulan 3 masih dalam status Verifikasi dan SPP.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan secara serentak biasanya terjadi pada awal November, setelah seluruh dokumen SP2D dan Salur selesai diproses.

Namun, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantung pada kecepatan administrasi dan ketersediaan kas daerah.

***