POJOKSATU.ID - Validasi data guru dalam sistem pendidikan sangatlah krusial.

Dengan memahami aturan penugasan jam mengajar, linearitas S1, serta validasi di Info GTK, para guru dapat memastikan status mereka tetap valid dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Dalam proses validasi data guru, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan agar kelayakan tunjangan profesi dapat terpenuhi.

Baca Juga: Libur Lebaran ke Puncak Bogor? Catat, Berikut Jalur yang Akan Diberlakukan

Salah satu aspek utama adalah kesesuaian jumlah jam mengajar yang linear dengan sertifikasi atau latar belakang pendidikan (S1) yang dimiliki oleh guru.

Seorang guru yang memiliki sertifikasi dalam satu bidang tetapi tidak mendapatkan alokasi jam mengajar yang sesuai dapat memanfaatkan ijazah S1-nya untuk memenuhi syarat linearitas.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika guru tersebut telah melakukan validasi atau verifikasi ijazah S1 melalui sistem Info GTK.

Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Pemerintah Terus Implementasikan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, terdapat ketentuan khusus dalam penempatan dan penugasan.

Idealnya, jabatan P3K harus sesuai dengan sertifikasi atau ijazah S1 yang dimiliki. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat guru yang ditempatkan pada jabatan yang tidak sepenuhnya linear karena adanya kebijakan perumpunan mata pelajaran.

Misalnya, guru dengan S1 Sejarah yang ditempatkan sebagai guru Geografi.

Baca Juga: Kemenag Janjikan Dana BOS dan PIP Cair sebelum Lebaran, Pesantren dan Santri Wajib Siapkan Daftar Dokumen Berikut

Meskipun dalam kebijakan sebelumnya hal ini dianggap linear, ke depannya aturan ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerataan guru.

Selain jam mengajar, validasi Info GTK juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti batas usia pensiun, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta keaktifan guru dalam sistem.

Untuk guru ASN, validasi dilakukan secara periodik melalui sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: KIsah Abu Hanifah, Pedagang yang Berguru kepada Hamad bin Sulaiman, Selalu Tekun Menuntut Ilmu dan Hormat kepada Guru, Meski Berbeda Pandangan

Oleh karena itu, guru disarankan untuk selalu memperbarui data melalui fitur update di Info GTK agar statusnya tetap valid.

Bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah atau Koordinator, perlu memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) penugasannya telah diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi, SK tugas tambahan harus diperbarui setiap tahun dan tidak boleh berlaku lebih lama dari 1 Januari tahun berjalan.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Pendidikan Diterima, Cek Dana PIP Secara Online Agar Tak Dibatalkan

Dengan memahami aspek-aspek validasi ini, guru dapat memastikan bahwa status kepegawaian dan jam mengajarnya tetap memenuhi persyaratan tunjangan profesi.

Jika masih terdapat kendala seperti status Info GTK yang masih berwarna merah atau kuning, guru disarankan untuk meneliti bagian mana yang belum valid dan segera melakukan perbaikan data sesuai dengan petunjuk yang ada dalam sistem Info GTK.

Penugasan Jam Mengajar dan Linearitas S1
Guru yang mengajar sesuai dengan sertifikasinya secara otomatis memenuhi syarat linearitas.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Sampaikan LKPJ 2024, Soroti Capaian dan Tantangan Jawa Barat

Namun, jika guru tidak mendapatkan jam mengajar sesuai sertifikasi, maka mereka dapat menggunakan latar belakang pendidikan S1 mereka sebagai alternatif.

Syaratnya, mereka harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) S1 melalui sistem Info GTK.

Sebagai contoh, seorang guru yang memiliki sertifikasi di bidang olahraga tetapi memiliki gelar S1 dalam bidang matematika dapat mengajar matematika jika tidak ada kesempatan mengajar olahraga di sekolah induknya.

Baca Juga: Kisah Imam Abu Hanifah Belajar dari Seorang Tukang Cukur, Diingatkan Saat Mengalami Lima Kesalahan dalam Manasik Haji

Namun, ini hanya bisa dilakukan setelah S1-nya diverifikasi di sistem Info GTK.

Ketentuan Linearitas bagi Guru P3K
Guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mendapatkan jabatan yang sesuai dengan latar belakang S1 atau sertifikasinya.

Dalam beberapa kasus, terdapat guru yang mendapatkan jabatan yang tidak sepenuhnya linear dengan latar belakang pendidikannya karena proses perumpunan pada awal pembukaan PPPK.

Misalnya, seorang guru dengan S1 Sejarah ditempatkan sebagai guru Geografi. Meskipun kedua bidang ini satu rumpun, secara aturan tidak sepenuhnya linear.

Baca Juga: Kenang Kebaikan Sutiyoso yang Membantunya Meniti Karir di Jakarta, Inul Daratista : Sehat Terus Bapakku Terbaik

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap transisi dalam menyesuaikan penempatan guru P3K.

Oleh karena itu, guru dengan jabatan yang berbeda masih dapat mengajar berdasarkan jabatan P3K-nya, sertifikasinya, atau latar belakang S1-nya.

Perhitungan Jam Mengajar untuk Guru BK dan Informatika
Guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki aturan khusus dalam pemenuhan jam mengajar.

Seorang guru BK harus membimbing lima rombongan belajar (rombel), di mana setiap rombel setara dengan lima jam mengajar.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Pindad, PLN Hadirkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan untuk Wilayah 3T

Sementara itu, guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masih menggunakan kurikulum 2013 dapat mengombinasikan perhitungan antara jumlah rombel TIK dan mata pelajaran Informatika.

Dalam hal ini, jumlah rombel TIK dikalikan dengan lima, lalu ditambah dengan jumlah jam mengajar Informatika. Jika totalnya mencapai 24 jam, maka guru tersebut dianggap telah memenuhi beban kerja minimal.

Validasi Data di Info GTK
Banyak guru mengalami masalah validasi data di Info GTK, di mana status mereka masih merah atau kuning, meskipun jam mengajar sudah sesuai ketentuan. Penyebabnya bisa beragam, antara lain:

Baca Juga: Sang Mama Jatuh hingga Pecah di Bagian Kepala, Deddy Ingatkan Netizen Luangkan Waktu untuk Ibu selagi Mereka Masih Ada

1. Usia melebihi batas pensiun.

2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak valid.

3. Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

4. Data keaktifan belum diperbarui.

Baca Juga: Siapa Susy Mira Dewi Sugiarta? Direktur Keuangan PT Petro Energy Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI Punya Hobi Traveling

5. Data ASN belum sinkron dengan database BKN.

Bagi guru ASN, dianjurkan untuk secara berkala memperbarui data mereka dengan menekan tombol update data BKN di Info GTK.

Selain itu, tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah juga perlu diperbarui sesuai ketentuan terbaru agar tetap valid.

Baca Juga: Imbas Skandal Masa Lalu Kim Soo Hyun, Disney Plus Resmi Tunda Perilisan Serial 'Know Off'

Bagi yang masih menghadapi kendala, disarankan untuk mengecek kembali Info GTK dan memastikan tidak ada data yang masih berstatus merah atau kuning. ***