POJOKSATU.id - Di tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Kembali memperbarui aturan terbaru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perubahan teknis pembayaran TPG tertuang secara resmi dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam Permendikdasmen tersebut termuat jadwal penyaluran TPG, hingga beberapa tahapan lain terkait dengan proses pencairan tunjangan.
Baca Juga: Proyek Banjir Terancam Tertunda, Pemko Medan Kebut Pembebasan Lahan Sei Kera
Seperti proses Tarik data dapodik ke Info GTK, validasi data hingga penyaluran dana ke rekening guru penerima.
Untuk saat ini penyaluran dana TPG ke rekening guru dilakukan setiap bulan tidak lagi per triwulan.
Dengan adanya perubahan skema pembayaran ini pemerintah sudah menetapkan jadwal khusus untuk setiap tahapannya.
Pembaruan data di Dapodik dilakukan sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya.
Baca Juga: Bisa Daftar CPNS 2026 Sambil Ikut Seleksi Kopdes? Simak Faktanya
Kemudian untuk proses validasi data dilakukan pada tanggal 13 dan penerbitan SKTP dijadwalkan mulai tanggal 15.
Jadwal ini dibuat untuk mempermudah dan memperlancar proses pencairan TPG pada setiap bulannya.
Namun yang perlu dicatat, dengan adanya jadwal khusus ini maka guru harus disiplin dalam melakukan pembaruan data.
Jika data masih belum valid pada tanggal yang ditentukan maka konsekuensinya adalah keterlambatan pembayaran TPG.
Baca Juga: Jangan Lupa! 3 Barang Penting Ini Wajib Dibawa Saat Tes Kopdes 2026
Langkah penting yang harus dilakukan guru adalah melakukan pembaruan pada Dapodik sesuai dengan kondisi terbaru.
Dengan melakukan Langkah tersebut maka proses pencairan TPG akan lebih ceat berjalan.
Karena seperti diketahui bahwa penyaluran TPG ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Dapodik.
Oleh karena itulah validasi data menjadi proses yang menentukan cepat lambatnya pencairan TPG.
Beberapa data yang harus diperhatikan seperti status kepegawaian, beban mengajar dan juga rekening.
Baca Juga: Rahasia Lulus Tes Kopdes 2026, Kenali Materi TPK, TMK, dan Ambang Batas
Pastikan tidak ada kesalahan pada data-data di atas.
Meskipun TPG ini merupakan hak bagi setiap guru yang telah bersertifikasi, namun perlu dipahami bahwa pemberian tunjangan bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
Aturan ini dijelaskan dalam Bab IV Pasal 15 dan juga 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan dihentikannya pembayaran TPG:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pension
Baca Juga: Tes SPPI Manajer Kopdes 2026 Bikin Tegang, 228 Soal Harus Tuntas dalam 1 Jam
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara
5. Mendapat tugas belajar
Untuk proses penghentian pembayaran TPG dilakukan pada bulan berikutnya setelah kondisi di atas terpenuhi.
Contoh jika seorang guru meninggal dunia pada bulan Mei, maka penghentian pembayaran TPG dilakukan bulan Juni.
***



