POJOKSATU.ID - Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kritik tajam.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan tersebut sangat menyakitkan hati guru honorer dan guru swasta yang telah lama mengabdi, namun masih kesulitan memperoleh status ASN.

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, menyatakan bahwa kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) ini memunculkan rasa ketidakadilan yang serius di kalangan tenaga pendidik.

Baca Juga: Miris Guru PPPK Paruh Waktu di Pati, Gaji Rp 500 Ribu Bikin Harus Kerja Sampingan

Menurutnya, ada jurang perlakuan yang mencolok antara pegawai SPPG dan guru honorer.

 

P2G, Menyakitkan dan Timbulkan Kecemburuan Sosial

Satriawan menegaskan bahwa guru honorer telah puluhan tahun mengabdi di sekolah, menjalankan fungsi utama pendidikan.

Namun tetap harus melalui proses seleksi PPPK yang panjang, melelahkan, dan sangat kompetitif.

Baca Juga: Aspirasi Dianggap Diabaikan, PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan, Ini Penjelasannya

Sebaliknya, pegawai SPPG dinilai mendapatkan akses yang relatif lebih mudah untuk menjadi ASN PPPK.

Meskipun tidak memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan formal.

“Kebijakan ini sangat menyakitkan bagi guru honorer dan guru swasta. Mereka sudah lama mengabdi, tapi nasibnya terus terkatung-katung,” kata Satriawan dikutip Pojoksatu.id dari TodayNews.id pada 26/01/2026.

 

Perbedaan Perlakuan dalam Proses PPPK

P2G menyoroti ketimpangan dalam mekanisme pengangkatan ASN.

Guru honorer harus mengikuti seleksi berulang, bersaing ketat, dan sering kali gagal karena keterbatasan formasi.

Sementara itu, pengangkatan pegawai SPPG dilakukan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan puluhan ribu pegawai disebut akan diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tegaskan Urusan Honorer Selesai, Honorer Tersisa Jadi Tanggung Jawab Pemda,Ini Penjelasannya

Kondisi ini dinilai menciptakan kesan bahwa pengabdian panjang guru tidak mendapatkan penghargaan setimpal dari negara.

 

Upah Guru PPPK Paruh Waktu Disorot

Selain soal status, P2G juga menyoroti persoalan kesejahteraan.

Satriawan menyebut banyak guru honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu hanya menerima upah sangat rendah.

Baca Juga: THR 2026 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Diprediksi Cair Maret, Ini Perkiraan Waktu dan Besarannya

Di beberapa daerah, gaji guru PPPK paruh waktu berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu per bulan.

Bahkan, ada laporan guru yang hanya menerima Rp 139 ribu per bulan, angka yang dinilai jauh dari layak dan tidak manusiawi.

Situasi ini sangat kontras dengan pegawai SPPG yang menurut P2G mendapatkan penghasilan hingga jutaan rupiah dari pemerintah.

 

Dampak terhadap Dunia Pendidikan

P2G menilai kebijakan ini berpotensi merusak rasa keadilan dalam sistem ASN.

Guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional justru merasa dianaktirikan.

Satriawan menegaskan bahwa kontribusi guru terhadap pencerdasan bangsa tidak bisa disamakan dengan pekerjaan administratif atau program jangka pendek, betapapun pentingnya program tersebut.

“Guru honorer berhadapan langsung dengan siswa setiap hari. Mereka membentuk karakter dan masa depan bangsa,” ujarnya.

 

Kebijakan SPPG Jadi PPPK

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga dalam Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola BGN.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair untuk Siapa Saja? Simak Daftar ASN Penerima di Sini

Pemerintah menilai program ini strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Namun, P2G mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

P2G menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK menciptakan ketidakadilan struktural dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga: Ancaman Kekosongan ASN! Lonjakan Pensiun 5 Tahun ke Depan Perlu Disiapkan Sejak Sekarang

Kebijakan ini dinilai semakin menyulitkan guru honorer dan guru swasta yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan status ASN yang layak.

P2G mendesak pemerintah agar lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan serta kepastian karier guru.***