POJOKSATU.id – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dan paruh waktu justru memperparah ketimpangan status dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Alih-alih menjadi solusi kekurangan tenaga pendidik, skema PPPK dinilai menciptakan lapisan baru dalam struktur profesi guru.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut keberadaan PPPK, khususnya PPPK paruh waktu (P3K PW), memicu dualisme status di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Terancam PHK Massal, Honorer Non-Database Desak Intervensi Presiden
“Yang terjadi sekarang bukan penyederhanaan sistem, tapi justru fragmentasi. Guru ASN terpecah menjadi beberapa kategori dengan perlakuan yang berbeda,” ujarnya, dikutip Senin (4/5/2026).
Menurut P2G, kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
Guru dengan status yang sama sebagai ASN, namun memiliki hak dan kepastian yang berbeda.
Sorotan utama P2G tertuju pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK paruh waktu.
Regulasi ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Keberadaan P3K paruh waktu ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan justru memperlebar kesenjangan antar guru,” kata Satriwan.
Baca Juga: Sopir Pajero Ditangkap Polisi Senin Siang Usai Tabrak Gerobak Tukang Sayur di Jaktim Dua Hari Lalu
Ia menambahkan, sistem tersebut menciptakan apa yang disebut sebagai kastaisasi guru, yakni pengelompokan berdasarkan status kerja yang berdampak langsung pada kesejahteraan.
Masalah tidak berhenti di tataran regulasi. Di lapangan, kebijakan ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
P2G mencatat, puluhan ribu guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Kasus ini terjadi di sejumlah wilayah seperti Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, hingga Deli Serdang dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Ketua PDIP Anjurkan Amien Rais Minta Maaf Soal Video Teddy dan Prabowo, Tak akan Turunkan Derajat
Padahal, secara status, mereka sudah termasuk ASN.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tapi pelanggaran terhadap prinsip dasar manajemen ASN, termasuk kepastian hukum dan kesejahteraan,” tegas Satriwan.
Selain meminta penghentian rekrutmen PPPK, P2G juga mendorong perubahan struktural yang lebih besar.
Salah satunya adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Baca Juga: 20 Desa di Karawang Terima Mobil Operasional Koperasi dari Agrinas
Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan yang selama ini terjadi di daerah.
“Selama pengelolaan masih terfragmentasi, masalah seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Usulan tersebut diharapkan masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga: PMLI Terima Kunjungan Benchmark Dari LPP Agro Nusantara
Sebagai alternatif, P2G mengusulkan agar seluruh rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 difokuskan ke jalur CPNS.
Menurut mereka, skema CPNS dinilai lebih jelas dari sisi status, jenjang karier, dan jaminan kesejahteraan. ***




