POJOKSATU.id - Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025 terus menuai perhatian berbagai kalangan.

Di tengah upaya pemerintah menata sistem kepegawaian, sejumlah akademisi memperingatkan potensi bahaya baru yang mengintai.

Bahaya tersebut yakni menguatnya praktik outsourcing di sektor publik.

Baca Juga: Salah Cara Sanggah Bikin Gagal Total! Ini Aturan Sanggah PPPK BGN 2025 yang Benar

Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menilai, jika penghapusan honorer tidak diiringi kebijakan transisi yang adil, maka ribuan pekerja berpotensi masuk ke wilayah kerja tanpa kepastian status.

Fenomena ini kerap disebut sebagai lahirnya “karyawan abu-abu”.

Karyawan abu-abu yakni pekerja yang tetap menjalankan tugas layanan publik namun kehilangan perlindungan dan kepastian kerja.

Baca Juga: Gagal Administrasi PPPK BGN 2025? Ini Syarat dan Cara Sanggah Agar Masih Bisa Lolos, Melalui SSCASN

Narasi ini menguat seiring masih terbatasnya daya serap formasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, di berbagai daerah.


Penghapusan Honorer dan Celah Outsourcing

Pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan tenaga honorer paling lambat akhir 2025 sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan ASN.

Skema PPPK diproyeksikan menjadi solusi utama, namun dalam praktiknya tidak semua honorer dapat langsung terakomodasi.

Baca Juga: Bencana Lumpuhkan Wilayah Sumatera, Ketua MPR Turun Tangan Gratiskan Iuran BPJS dan Sertifikat Tanah

Kondisi inilah yang dikhawatirkan membuka celah bagi pemerintah daerah atau instansi untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Dari sudut pandang akademisi, langkah ini berisiko menurunkan kualitas perlindungan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Outsourcing dinilai berbahaya jika diterapkan tanpa regulasi ketat.

Terutama ketika menyangkut pekerjaan inti pemerintahan yang selama ini dijalankan oleh honorer.


Risiko “Karyawan Abu-Abu”

Istilah karyawan abu-abu merujuk pada pekerja yang secara fungsi bekerja seperti pegawai instansi.

Baca Juga: Belasan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gagal Terima SK! Benarkah Penyebabnya Karena Tak Isi DRH hingga Gagal NIP?

Namun secara status tidak memiliki ikatan langsung dengan negara.

Mereka tidak sepenuhnya ASN, bukan pula PPPK, dan bergantung pada kontrak vendor.

Akademisi Unsoed menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah.

Mulai dari ketidakpastian upah, jaminan sosial yang minim, hingga lemahnya posisi tawar pekerja.

Baca Juga: Harapan Warga Aceh Kembali Padam, Penormalan Listrik Dipastikan Belum Rampung Minggu Ini

Dalam jangka panjang, outsourcing di sektor publik juga dikhawatirkan berdampak pada konsistensi dan kualitas layanan kepada masyarakat.


Peringatan terhadap Kebijakan Transisi

Penghapusan honorer sejatinya bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional.

Namun tanpa peta jalan yang jelas, kebijakan ini justru bisa memindahkan masalah lama ke bentuk baru.

Baca Juga: DPRD Tegaskan! ASN Jabar Diminta Pelayanan Publik Tetap Jalan Selama Libur Nataru dan Tahun Baru

Akademisi menekankan pentingnya kebijakan transisi yang berpihak pada pekerja.

Termasuk perluasan formasi PPPK, kepastian hak bagi tenaga non-ASN, serta pembatasan ketat penggunaan outsourcing di instansi pemerintah.

Sikap Pemerintah soal Outsourcing

Isu outsourcing juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

Dikutip dari Detik.com, 14 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa praktik alih daya tidak boleh merugikan pekerja dan tengah dievaluasi secara serius.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah menyadari potensi masalah yang ditimbulkan dari praktik outsourcing.

Baca Juga: Datangi Lokasi Bencana, Prabowo Sampaikan Deretan Janji ke Para Pengungsi di Langkat

Terutama jika diterapkan tanpa perlindungan hukum yang memadai.


Perlu Kebijakan yang Lebih Berkeadilan

Akademisi Unsoed menilai, penghapusan honorer tidak boleh sekadar menggugurkan status lama.

Tetapi harus memastikan masa depan tenaga kerja tetap terlindungi.

Tanpa itu, outsourcing berpotensi menjadi jalan pintas yang justru menciptakan ketimpangan baru di lingkungan birokrasi.

Baca Juga: Digaji Negara dari APBD, Bupati Tegaskan PPPK Wajib Kerja Nyata, Bukan Tidur di Rumah!

Dengan sisa waktu menuju 2025 yang semakin singkat, pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan yang tegas, transparan, dan berkeadilan.

Tentunya agar penghapusan honorer tidak berubah menjadi krisis ketenagakerjaan terselubung.***