POJOKSATU.id - Penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI kembali menyoroti nasib guru madrasah swasta.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta pemerintah tidak hanya memperbaiki status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi.
"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK.
Baca Juga: Beli Mobil Hyundai Ioniq 5 Secara Cash Berujung Kecewa, Influencer Aa Juju Bagikan Pengalaman Pahit
Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pembenahan status guru PPPK harus menjadi momentum membenahi pendidikan madrasah secara menyeluruh, bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian.
Kemenag Pernah Usulkan 630 Ribu Formasi
Pada Februari 2026, Kementerian Agama menyatakan telah mengusulkan sekitar 630 ribu formasi PPPK guru madrasah kepada pemerintah sebagai tindak lanjut aspirasi guru madrasah swasta.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag saat itu, Amien Suyitno, mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian status guru madrasah.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin juga menyatakan pemerintah masih mengupayakan agar guru honorer di madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK apabila terdapat ruang dan peluang sesuai regulasi.
Namun, 630 ribu merupakan angka usulan formasi, bukan berarti seluruh guru tersebut otomatis diangkat menjadi PPPK.
Guru Swasta Jangan Tertinggal
Dini meminta pemerintah menyiapkan skema khusus bagi guru madrasah swasta.
"Bila regulasi yang sekarang menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, menurut dia, pemerintah bersama DPR harus mencari skema afirmasi yang memungkinkan," ujarnya.
Baca Juga: Semarak HUT RI di Batam, 108 Tim Adu Kemampuan di 17 Agustus Orozon Tournament
Ia menegaskan guru yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan.
"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata Dini.
Peluang Afirmasi Tetap Membutuhkan Regulasi
Secara hukum, guru madrasah swasta tidak otomatis menjadi PPPK hanya karena telah lama mengabdi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sementara pengadaan PPPK berkaitan dengan penetapan kebutuhan dan mekanisme seleksi.
Baca Juga: Ruben Onsu Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Sementara PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur jabatan yang dapat diisi PPPK serta mekanisme pengadaannya.
Karena itu, jika pemerintah ingin memberikan afirmasi khusus bagi guru madrasah swasta, diperlukan kebijakan mengenai kriteria, kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, dan pembiayaan.
Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kerangka perlindungan profesi dan hak guru, termasuk hak memperoleh penghasilan serta kesejahteraan yang layak.
Baca Juga: Kata Gerindra Guru harus Berterimakasih ke Prabowo karena Guru PPPK bisa jadi PNS 2027
Artinya, persoalan guru madrasah swasta tidak hanya menyangkut status ASN, tetapi juga penghasilan, perlindungan profesi, kompetensi, dan kesejahteraan.
Guru PPPK Punya Arah Kebijakan Baru
Persoalan tersebut muncul ketika pemerintah dan DPR membahas perubahan status guru PPPK.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: ANTAM IMPACT 2026 Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional Muda, Cek 14 Job Stream
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dalam pembahasan itu, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan SIHREN 2026, Ada 6 Posisi untuk Officer dan Tenaga Ahli
Menunggu Kepastian
Penataan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi perubahan penting dalam tata kelola tenaga pendidik.
Namun, kebijakan tersebut juga membuat nasib guru non-ASN, khususnya guru madrasah swasta, perlu segera dituntaskan.
Usulan 630 ribu formasi PPPK dari Kemenag menunjukkan besarnya persoalan tersebut.
Kini yang ditunggu adalah kebijakan nyata yang memberikan kepastian bagi guru madrasah swasta tanpa mengabaikan ketentuan pengadaan ASN. ***




