POJOKSATU.id - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan pada 2026.

Pemerintah memastikan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap berlanjut, termasuk untuk anak usia taman kanak-kanak (TK).

Untuk jenjang TK/PAUD, besaran bantuan yang disiapkan mencapai Rp450.000 per anak dalam satu tahun anggaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menyampaikan pencairan bantuan tahun ini mulai berlangsung sekitar Mei hingga Juni 2026.

Baca Juga: Viral Patung Pesut Rp350 Ribu di Muara Muntai Ulu, Ternyata Bahannya Gratis Netizen Sebut Minimal Jutaan Lah!

Artinya, orang tua yang ingin anaknya terdaftar sebagai calon penerima perlu memastikan proses pengajuan sudah dilakukan sejak awal tahun, termasuk pada periode Februari.

PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang ditujukan untuk membantu siswa agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian seragam, alat tulis, buku, hingga ongkos transportasi.

Pada 2026, cakupan PIP tetap menyasar peserta didik dari jenjang TK hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Baca Juga: Ironi Data BPJS, 1.824 Orang Terkaya Masih Terima PBI, Kuota untuk Warga Miskin Justru Terbatas

Untuk tingkat TK, prioritas diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Selain itu, anak dari keluarga penerima bantuan sosial, yatim atau piatu, penyandang disabilitas, maupun yang orang tuanya terdampak kondisi ekonomi tertentu juga berpeluang masuk dalam daftar penerima.

Pemerintah menggunakan basis data sosial nasional sebagai rujukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Meski demikian, status ekonomi bukan satu-satunya syarat administratif.

Baca Juga: Prabowo Diminta Tinggalkan Gibran di Pilpres 2029, Sebaiknya Pilih Sosok Ekonom di Periode Kedua

Anak harus terdaftar aktif di satuan pendidikan dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Data tersebut harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri melalui laman daring, melainkan diajukan melalui sekolah masing-masing.

Untuk jenjang TK, orang tua dapat berkoordinasi langsung dengan wali kelas atau operator sekolah.

Baca Juga: Pria di Karawang Ditemukan Meninggal di Kontrakan Usai Cekcok Dengan Pacar

Biasanya, pihak sekolah akan membantu orang tua mengisi formulir pengajuan serta memastikan kelengkapan dokumen.

Setelah itu, data calon penerima diinput ke dalam Dapodik untuk kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

Tahap berikutnya adalah sinkronisasi dengan data kesejahteraan sosial nasional.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, kementerian akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima PIP.

Baca Juga: Wings Air Buka Rute Bandung–Yogyakarta, Husein Sastranegara Bangkit Lagi

Barulah setelah itu rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa dapat diproses untuk pencairan dana.

Untuk anak TK dan SD, pengurusan administrasi umumnya lebih banyak dibantu pihak sekolah.

Orang tua cukup memastikan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta identitas orang tua tersedia dan sesuai.

Pengusulan data calon penerima PIP 2026 berlangsung sejak awal tahun, sekitar Januari hingga Maret.

Baca Juga: PGM Indonesia Gelar Aksi Damai, Tuntut Status PPPK dan Skema TPG, Data Ini Ungkap Timpangnya Kebijakan Guru Madrasah Swasta

Pada periode tersebut, sekolah mengajukan nama-nama siswa yang dinilai memenuhi kriteria.

Proses verifikasi dan validasi berjalan paralel mulai Februari hingga April. Untuk penerima lama, pencairan bisa dimulai lebih awal.

Sementara itu, penerima baru, termasuk dari jenjang TK yang baru diusulkan, diproyeksikan menerima dana pada termin kedua, yakni sekitar Mei sampai September.

Karena itu, Februari menjadi momen penting bagi orang tua untuk memastikan data anaknya sudah masuk dalam usulan sekolah.

Besaran bantuan PIP 2026 berbeda di setiap jenjang. Untuk TK/PAUD, pemerintah menetapkan nominal Rp450.000 per anak.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikdasmen! Ini Info Terbaru Terkait dengan Pelaksanaan CPNS Guru

Jumlah tersebut sama dengan yang diterima siswa SD/MI atau Paket A.

Sementara itu, siswa SMP/MTs atau Paket B menerima Rp750.000, dan siswa SMA/SMK/MA atau Paket C memperoleh Rp1.800.000 per tahun.

Dana tersebut tidak diberikan secara tunai di sekolah, melainkan ditransfer langsung ke rekening siswa.

Orang tua dapat mencairkan dana sesuai ketentuan bank penyalur setelah mendapat pemberitahuan resmi.

Selain berkoordinasi dengan sekolah, orang tua juga dapat memantau status penerimaan PIP secara daring.

Caranya dengan mengakses laman resmi PIP Kemendikdasmen melalui peramban di ponsel atau komputer.

Baca Juga: Daftar 84 Daerah yang Belum Cairkan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Tahun 2025!

Setelah masuk ke laman tersebut, orang tua cukup memasukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia.

Sistem akan menampilkan apakah anak terdaftar sebagai penerima atau masih dalam proses verifikasi.

Jika data belum muncul atau ditolak, orang tua disarankan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Permasalahan umum biasanya berkaitan dengan ketidaksesuaian NIK, NISN yang belum aktif, atau data yang belum terinput sempurna di Dapodik.

***