POJOKSATU.id - Menginisiasi Pengelolaan Kinerja, Perencanaan Kinerja menjadi langkah awal yang penting.

Guru diharapkan dapat merancang Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu di awal setiap semester, dengan tujuan mempermudah proses diskusi dan evaluasi bersama Kepala Sekolah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian yang lebih efisien terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.

Baca Juga: Revitalisasi Kenaikan Pangkat Guru melalui Sistem Penilaian Angka Kredit Online, Inovasi SKP oleh Dispendik Surabaya

1.Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

Pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru dikenal sebagai Praktik Kinerja atau Praktik Pembelajaran.

Dalam konteks ini, terdapat sub indikator yang menjadi pusat peningkatan kinerja Guru.

Sub indikator ini melibatkan berbagai aspek yang akan diamati selama proses pembelajaran.

Guru memiliki kebebasan untuk memilih satu sub indikator, yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi Rapor Pendidikan atau opsi lainnya, bahkan bagi Guru yang tidak memiliki atau belum memperoleh Rapor Pendidikan tetap dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja.

2.Pengembangan Kompetensi

Upaya pengembangan kompetensi menjadi langkah sistematis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru, bertujuan untuk memberikan pembelajaran yang lebih efektif melalui Rencana Hasil Kerja yang dipilih.

Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan memberikan dampak positif pada pengembangan diri.

Rentang poin minimum untuk pengembangan kompetensi ini berkisar antara 32 (tiga puluh dua) hingga 128 (seratus dua puluh delapan) dalam satu semester.

Baca Juga: Panduan Praktis Pengisian SKP 2023, Maksimalkan Kinerja Pegawai Pemerintahan dengan Langkah-langkah Efisien

3.Tugas Tambahan

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan.

Tugas ini bersifat tambahan dan berada di luar dari tugas utama mengajar.

4.Perilaku Kerja

Perilaku kerja bagi seorang Guru mengacu pada tindakan atau sikap yang ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan.

Setiap periode, Guru diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan, mencerminkan fokus dan prioritas dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengisi SKP di E-Kinerja, Simak Langkah demi Langkahnya!

5.Rangkuman

Tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum diserahkan kepada Atasan adalah Rangkuman.

Guru memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun.

Penting untuk diingat bahwa setelah perencanaan dikumpulkan, tidak dapat dilakukan perubahan lebih lanjut.

Meskipun demikian, Guru masih memiliki opsi untuk meminta Atasan mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disetujui.***