POJOKSATU.ID – Belakangan ini, marak beredar informasi yang memicu kebingungan di kalangan Operator Sekolah mengenai kewajiban melakukan sinkronisasi data pada aplikasi Dapodik.
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, perlu ditegaskan kembali aturan main mengenai prosedur sinkronisasi agar tidak terjadi penumpukan beban pada server pusat.
Penyaringan informasi sangat penting dilakukan agar para pengelola data di tingkat satuan pendidikan tidak terjebak dalam langkah-langkah yang sebenarnya tidak diperlukan.
Sinkronisasi bukanlah aktivitas rutin tanpa tujuan, melainkan proses pengiriman data yang memiliki indikator tertentu.
Baca Juga: Penting! Simak Aturan Terbaru Sinkronisasi Data Sekolah Agar Server Tetap Stabil!
Sinkronisasi ditegaskan wajib dilakukan hanya bagi sekolah yang melakukan perubahan data (update).
Jika terdapat pembaruan pada data profil sekolah, data guru (PTK), data peserta didik, maupun data sarana dan prasarana.
Maka operator harus segera melakukan sinkronisasi agar data di server pusat selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Sebaliknya, ada kondisi khusus di mana operator sekolah justru disarankan untuk tidak melakukan sinkronisasi, yaitu tidak ada perubahan data sama sekali.
Baca Juga: Tanpa Sinkronisasi Hari Ini, SKTP Maret Akan Gunakan Data Februari Berpengaruh Pada TPG!
Jika data sekolah Anda sudah valid dan tidak mengalami pembaruan sejak sinkronisasi terakhir, maka tidak perlu melakukan proses tersebut kembali.
Melakukan sinkronisasi tanpa adanya perubahan data hanya akan memberatkan beban kerja server.
Diharapkan seluruh operator sekolah dapat bekerja secara bijak dan proporsional.
Dengan memahami kapan waktu yang tepat untuk melakukan sinkronisasi, stabilitas server pusat dapat terjaga, sehingga layanan data pendidikan secara nasional dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Pastikan setiap langkah yang diambil didasarkan pada kebutuhan teknis yang nyata, bukan sekadar mengikuti tren informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.***




