POJOKSATU.id - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam kasus tidak terbayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Temuan ini mencakup periode panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh kementerian.

Baca Juga: Cara Logout Gmail di Komputer dan Mengamankan Akun dari Perangkat Lain

Salah satunya karena Kemendiktisaintek tidak menindaklanjuti surat dari Kementerian PAN-RB tertanggal 15 Desember 2022 yang berkaitan dengan pengaturan Tukin dosen ASN.

Tak hanya itu, kementerian juga dinilai tidak mengajukan usulan kelas jabatan dosen ASN, tidak menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Tukin dosen, hingga tidak mengusulkan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan.

Dosen Masih Menanti Rapel Tukin

Ketua Umum DPP Aliansi Dosen Akademik Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah, menegaskan bahwa hingga kini dosen ASN masih menunggu pembayaran rapel Tukin sejak 2020 sampai 2024.

Menurutnya, Adaksi sebelumnya telah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Keuangan. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan maupun langkah konkret dari pemerintah.

Baca Juga: Jejak Panjang Sengketa Tanah Adat di Indonesia, Konflik Lama yang Tak Pernah Usai

Fatimah menilai persoalan Tukin ini bukan hanya soal angka di atas kertas. Lebih dari itu, menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup para dosen yang tersebar di berbagai perguruan tinggi akademik maupun vokasi di seluruh Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa Adaksi baru mengetahui secara utuh hak Tukin dosen setelah 11 tahun berlalu, tepatnya pada 2024.

Setelah menelaah seluruh regulasi, pihaknya menyimpulkan bahwa negara telah melalaikan hak dosen secara sistematis.

"Secara aturan untuk Tukin dosen itu berhak dibayarkan karena Juknis Pembayaran di Permendikbud 49/2020, itu adalah juknis pembayaran untuk Tukin kami yang tidak pernah dianggarkan dan tidak pernah dibayarkan," tegas Fatimah.

Baca Juga: UNSIQ Wonosobo Tancap Gas Menuju Kampus Unggul, Transformatif, Humanis, dan Qurani 2031

Ancaman Langkah Hukum

Adaksi pun membuka opsi menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap tidak membayarkan rapel Tukin dosen.

Meski begitu, Fatimah menyebut pihaknya masih berharap penyelesaian damai melalui mekanisme administrasi.

"Kita ingin sebenarnya damai bagaimana negara ini bertanggung jawab. Jadi seandainya bisa dengan jalan hasil telaahan administrasi dari Ombudsman tadi menjadikan dasar hukum bagi kementerian untuk mengajukan anggaran, jalan inilah lebih tepat," ujarnya.

Dampak Serius bagi Dunia Akademik

Tunggakan Tukin dinilai berdampak besar, bukan hanya pada kondisi ekonomi dosen, tetapi juga pada aspek psikologis.

Baca Juga: Universitas Multi Data Palembang 'UMDP', dari Lembaga Kursus hingga Kampus Berdaya Saing Global

Situasi ini berpotensi memengaruhi kualitas pengajaran, riset, dan pengabdian masyarakat.

Fatimah bahkan membandingkan kondisi dosen ASN dengan ASN non-dosen.

Menurutnya, dosen dengan kualifikasi minimal S2 justru menerima penghasilan jauh lebih rendah dibanding ASN non-dosen dengan kualifikasi lebih rendah.

"Bayangkan saja, dosen PNS ya, saya ini PNS. Untuk masuk menjadi dosen itu minimal S2. Tapi penghasilan saya, karena ini sudah terjadi sejak 2014, itu setengah dari pegawai bukan dosen dengan kualifikasi Diploma 3," ungkapnya. ***