POJOKSATU.ID - Satgas PASTI OJK Kantor Jawa Barat memblokir 611 entitas pinjaman online illegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi illegal.

Pemblokiran berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat terkait pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, praktik penawaran investasi illegal, serta penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Dana PIP 2026 Cair Bertahap, Inilah Bulan-bulan Penting untuk Siswa

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Jawa Barat, Darwisman mengatakan, modus yang digunakan terindikasi penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi," ungkap Darwisman.

Darwisman menyebut, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan dan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga: Hasto: Alam Sedang Marah, Politik Harus Mengedepankan Perawatan Bumi

Dalam hal ini, langkah penanganan dimaksud berupa pemblokiran oleh Satgas PASTI OJK terhadap entitas investasi ilegal yaitu PT Riset Teknologi Internet.

Modus Penawaran Investasi serta Rental Mobil dan Next15 dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.

Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Satgas PASTI OJK juga telah menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya yang Bisa Tembus Desa Terpencil Simarlelan, GAN dan FAJI Jabar Bagikan Seragam Gratis sampai Trauma Healing

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI OJK daerah maupun pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

"Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang," tutup Darwisman.