POJOKSATU.id - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2026 mempertandingkan lima cabang olahraga, yakni atletik, bulu tangkis, bocce, catur, dan tenis meja.
Dalam petunjuk pemanggilan peserta yang diterbitkan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), cabang atletik terdiri atas nomor balap kursi roda putra, lari 100 meter putra, dan lompat jauh putri.
Bulu tangkis mempertandingkan nomor tunggal putra. Dalam daftar peserta, nomor tersebut tercantum dalam kategori SL3 dan SL4.
Sementara itu, bocce dan catur masing-masing mempertandingkan nomor tunggal putri. Tenis meja juga mempertandingkan nomor tunggal putra.
Setelah mengetahui cabang dan nomor yang dipertandingkan, peserta O2SN Pendidikan Khusus 2026 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengikuti pertandingan tingkat nasional.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Puspresnas, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), nomor 2073/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 September 2026.
Ketentuan peserta O2SN Pendidikan Khusus 2026
Peserta O2SN Pendidikan Khusus 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia dan murid penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal maupun nonformal, baik negeri maupun swasta.
Jenjang pendidikan yang diperbolehkan meliputi SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/Paket B, serta SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C.
Peserta juga wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar pada Pusat Data Verval PD serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Ketentuan prestasi peserta
Peserta merupakan murid penyandang disabilitas terbaik tingkat provinsi tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Peserta juga harus merupakan juara terbaik tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK dari pihak yang berwenang.
Selain itu, terdapat sejumlah batasan prestasi. Peserta tidak boleh pernah menjadi juara I pada cabang olahraga yang sama dalam O2SN Pendidikan Khusus yang diselenggarakan Kemendikdasmen pada tahun sebelumnya.
Peserta juga tidak boleh pernah menjadi juara I, II, atau III pada Pekan Paralimpik Pelajar Nasional, Pekan Paralimpiade Nasional, maupun Paralympic Games.
Ketentuan serupa berlaku bagi peserta yang pernah menjadi juara I, II, atau III PeSONas, Special Olympics Regional Games, dan Special Olympics World Summer Games.
Peserta juga bukan atlet binaan Sentra Khusus Olahraga Disabilitas Indonesia (SKODI), Sentra Olahraga Disabilitas (SOD), maupun Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) Disabilitas.
Batas usia peserta O2SN Pendidikan Khusus 2026
Batas usia peserta ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan saat registrasi, yaitu:
-
SD: lahir pada atau setelah 1 Juni 2010 dan berada di kelas 3, 4, 5, atau 6.
-
SMP: lahir pada atau setelah 1 Juni 2007 dan berada di kelas 7, 8, atau 9.
-
SMA: lahir pada atau setelah 1 Juni 2004 dan berada di kelas 10 atau 11.
-
Peserta tingkat nasional: masih berstatus sebagai murid aktif di sekolah yang sama dan belum dinyatakan lulus saat pertandingan berlangsung.
-
Nomor lomba terbuka: menggunakan ketentuan usia tingkat SMA untuk peserta SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Syarat kesehatan dan perilaku
Peserta juga harus memenuhi ketentuan kesehatan, perilaku, dan sportivitas sebagai berikut:
-
Berkelakuan baik serta tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah.
-
Hanya diperbolehkan mengikuti satu cabang olahraga.
-
Terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan oleh Puspresnas.
-
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter dengan tanggal penerbitan maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan O2SN Pendidikan Khusus.
-
Menjaga sportivitas dan fair play selama kegiatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah.
-
Mengikuti pendaftaran secara daring melalui laman panitia pusat mulai dari tingkat kecamatan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Diminta Tak Bohong, Kalapas Cibinong Wisnu Sebut Kamar Mewah Tanggung Jawab Kasi Kamtib
Dokumen yang wajib dibawa
Peserta yang lolos ke tingkat nasional harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses keabsahan.
Dokumen tersebut meliputi:
-
Foto seluruh badan dan pas foto ukuran 4x6.
-
Scan akta kelahiran atau kartu keluarga.
-
Scan rapor satu semester terakhir yang dilegalisasi kepala sekolah.
-
Surat pernyataan kepala sekolah mengenai keaslian dan kebenaran dokumen serta status prestasi peserta.
-
SK atau sertifikat sebagai juara O2SN tingkat provinsi yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
-
Surat tugas peserta atau atlet dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk asli.
Baca Juga: Spanyol Kembali Larang Penutup Wajah Penuh di Lleida, Burqa dan Niqab Jadi Sorotan
Peserta juga wajib mengikuti proses seleksi keabsahan yang dilakukan tim keabsahan sebelum pertandingan sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan panitia.
Jika peserta dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keabsahan, peserta tersebut dinyatakan tidak lolos dan tidak berhak mengikuti lomba atau pertandingan.
Jika terdapat keraguan dalam pemeriksaan administrasi maupun fisik, tim keabsahan dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keputusan panitia keabsahan mengenai status peserta bersifat final.
O2SN Pendidikan Khusus tingkat nasional 2026 dijadwalkan berlangsung pada 7–12 Oktober 2026.
Registrasi, pemeriksaan keabsahan, technical meeting, pertandingan, evaluasi, hingga kepulangan peserta menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut. ***




