POJOKSATU.id - Kabar penting bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Memasuki awal 2026, Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG 2025 mulai terbit secara bertahap.
Terbitnya NRG ini menjadi penanda penting karena berkaitan langsung dengan hak guru untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, terbitnya NRG tidak otomatis membuat TPG langsung cair.
Masih ada sejumlah syarat krusial yang harus dipahami dan dipenuhi guru, terutama terkait linearitas mengajar, pemenuhan jam mengajar, dan validasi data di Info GTK serta Dapodik.
Kesalahan kecil dalam aspek ini berpotensi membuat TPG tertunda bahkan tidak cair.
NRG PPG 2025 Mulai Terbit Bertahap
Berdasarkan informasi terbaru, NRG bagi lulusan PPG 2025 mulai muncul di akun Info GTK guru pada awal 2026.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Dipersoalkan Lagi, PDIP Tegaskan Kepala Daerah Harus Dipilih Langsung Rakyat
Proses penerbitan dilakukan secara bertahap sesuai tahapan kelulusan PPG, sehingga wajar jika ada guru yang sudah mendapatkan NRG lebih dulu, sementara yang lain masih menunggu.
Penting dipahami, NRG terbit secara otomatis setelah guru dinyatakan lulus PPG.
Guru tidak diwajibkan menginput sertifikat pendidik (serdik) secara manual ke Dapodik untuk memicu penerbitan NRG.
Oleh karena itu, guru diminta bersabar dan rutin mengecek Info GTK.
Cara Cek NRG Lulusan PPG 2025
Guru dapat mengecek status NRG melalui laman resmi Info GTK Kemdikdas dengan akun masing-masing. Setelah login menggunakan sistem OTP, gulir ke bagian Kelulusan Sertifikasi.
Jika NRG sudah terbit, akan muncul nomor registrasi beserta kode bidang studi.
Apabila status masih berwarna merah atau tertulis “belum valid”, guru tidak perlu panik. Kondisi ini umumnya terjadi karena proses sinkronisasi dan validasi data masih berjalan.
Memahami Syarat Linear Mengajar
Salah satu faktor paling menentukan kelancaran pencairan TPG adalah linearitas mengajar.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Dipersoalkan Lagi, PDIP Tegaskan Kepala Daerah Harus Dipilih Langsung Rakyat
Linear berarti mata pelajaran yang diampu harus sesuai dengan kode bidang studi pada NRG.
Acuan linearitas mengajar mengacu pada Peraturan Menteri terbaru tentang kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran.
Guru wajib memastikan bahwa mata pelajaran yang diajarkan di sekolah induk sesuai dengan kode sertifikasi yang tertera pada NRG.
Baca Juga: Kabar Baik ASN Riau! TPP Dijanjikan Full pada 2026, Tak Ada Lagi Pemotongan
Contohnya:
1. Guru dengan kode sertifikasi Pendidikan Jasmani harus mengajar PJOK.
2. Guru dengan sertifikasi Matematika dapat mengajar Matematika, Informatika, atau mata pelajaran yang masih satu rumpun sesuai regulasi.
Jika guru mengajar mata pelajaran di luar ketentuan linear, maka status Info GTK akan tidak valid dan TPG tidak dapat diproses.
Jam Mengajar Minimal 24 Jam
Selain linear, guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jam ini dapat berasal dari:
1. Jam mengajar langsung
2. Tugas tambahan yang diakui (kepala sekolah, wakil, wali kelas, dan tugas lain sesuai ketentuan)
Untuk guru SMP, SMA, dan SMK, tugas wali kelas menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan beban kerja.
Apabila jam mengajar belum mencapai 24 jam, maka TPG tidak dapat dicairkan meskipun NRG sudah terbit.
Peran Dapodik dan Info GTK
Walaupun NRG tidak memerlukan input manual ke Dapodik, data pembelajaran dan jam mengajar tetap bersumber dari Dapodik.
Baca Juga: Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Saat ini, guru lulusan PPG 2025 masih menunggu rilis Dapodik semester genap untuk melakukan penyesuaian data.
Operator sekolah belum perlu melakukan input sebelum Dapodik resmi dibuka.
Guru disarankan menyimpan data NRG dan menyerahkannya kepada operator saat proses input sudah dimungkinkan.
NUPTK dan Validasi Identitas Tidak Boleh Diabaikan
Masih banyak guru lulusan PPG yang belum memiliki NUPTK.
Padahal, NUPTK merupakan salah satu syarat administratif penting untuk pencairan TPG.
Guru yang belum memiliki NUPTK disarankan segera mengurusnya melalui sekolah induk.
Selain itu, kesesuaian data identitas antara KTP, Dapodik, dan Info GTK wajib diperhatikan.
Perbedaan sekecil apa pun, seperti penulisan nama atau tanggal lahir, dapat menyebabkan status tidak valid.
Sekolah Induk Jadi Penentu
Guru wajib memiliki sekolah induk yang jelas.
Seluruh proses validasi data, beban kerja, dan pencairan TPG berpijak pada data di sekolah induk.
Guru yang tidak memiliki sekolah induk tidak akan diproses TPG-nya.
TPG Cair Bertahap, Guru Diminta Bersabar
Perlu dipahami bahwa proses validasi Info GTK dan pencairan TPG dilakukan bertahap, tidak serentak.
Meskipun seluruh syarat sudah dipenuhi, guru tetap perlu menunggu proses verifikasi sistem.
Kesimpulannya, terbitnya NRG PPG 2025 pada 2026 adalah kabar baik, namun guru tetap harus cermat memastikan linearitas mengajar, jam kerja, keaktifan di Dapodik, NUPTK, dan validitas data agar TPG dapat cair dengan aman tanpa kendala.***




