POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui instansi terkait telah mengumumkan bahwa proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 kini sudah mulai diproses.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para guru yang telah menyelesaikan studinya, karena NRG merupakan prasyarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Para lulusan diimbau untuk segera melakukan pengecekan secara mandiri melalui akun Info GTK masing-masing guna memantau perkembangan status terbaru mereka.

Dalam proses ini, penting untuk diingat bahwa pembuatan atau generate NRG dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat dan berjalan secara bertahap.

Baca Juga: Viral! Arogan Tuduh Dagangan Rakyat Es Spons, Nasib Anggota TNI Polri Ini Berakhir Lesu di Meja Klarifikasi!

Hal ini berarti tidak semua guru akan mendapatkan NRG di waktu yang bersamaan, sehingga Bapak dan Ibu Guru diminta untuk tetap bersabar dan terus memantau sistem secara berkala.

Kesuksesan penerbitan NRG ini sangat bergantung pada keakuratan data pribadi masing-masing pendidik.

Untuk memastikan kelancaran proses, para guru wajib memastikan bahwa seluruh data telah sinkron antara Dapodik, Dukcapil, Verval PTK, dan Info GTK.

Beberapa poin krusial yang harus diperiksa kebenarannya meliputi NIK, NUPTK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

Baca Juga: Siap Kuliah ke Luar Negeri? Hadiri Sosialisasi Beasiswa 2026 di JICC!

Ketidaksesuaian pada salah satu elemen data tersebut dapat menghambat proses validasi di sistem pusat.

Setelah NRG berhasil diterbitkan, langkah selanjutnya adalah menunggu proses validasi data pada SIMTUN untuk Semester 1 Tahun Anggaran 2026 yang mencakup periode Januari hingga Juni.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para guru untuk terus berkomunikasi dengan operator sekolah masing-masing guna memastikan data Dapodik selalu diperbarui.

Selain itu jangan lupa disinkronkan agar proses administratif menuju pencairan tunjangan profesi dapat berjalan tanpa kendala.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala