POJOKSATU.id - Mulai 2025 ini mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berbeda dari tahun sebelumnya.
Saat ini pemerintah sudah tidak lagi melalui perantara pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran atau penyaluran TPG ke rekening guru.
Penyaluran rekening langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ada dua jenis penyaluran yang dilakukan:
1. Penyaluran melalui Puslapdik Kemendikdasmen bagi guru Non ASN
2. Penyaluran melalui KPPN Kemenkeu bagi guru ASN
Dengan mekanisme baru ini harapannya proses pencairan TPG bisa berjalan lebih cepat, tepat sasaran dan juga transparan.
Kendati demikian ternyata mekanisme baru yang diterapkan masih mengalami berbagai kendala.
Mulai dari validasi data dan adanya beberapa data eror.
Penyebabnya ada beberapa guru yang mengaku bahwa besaran TPG yang mereka terima kurang.
Padahal pada triwulan sebelumnya tidak ada kekurangan besaran TPG yang diterima.
Apabila bapak ibu guru mengalami kondisi ini tidak perlu panik.
Dirjen GTK Nunuk Suryani memberikan arahan penting bagi bapak ibu guru yang mengalami kondisi ini.
Hal ini disampaikan langsung Nunuk Suryani dalam video yang diunggah di YouTube resmi Kemendikdasmen.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini biasanya terletak pada gaji pokok.
Baca Juga: Ultimatum Syuriah Diabaikan! Gus Yahya Beri Jawaban Tegas, Saya Tidak Akan Mundur!
Salah satunya adalah adanya kenaikan gaji pokok berkala.
Misalnya dalam teori besaran TPG yang harus diterima seharusnya Rp3 juta.
Namun realisasinya guru hanya menerima besaran TPG kurang dari Rp3 juta.
Hal ini terjadi lantaran beberapa guru tidak melakukan pemutakhiran kenaikan gaji pokok di Dapodik.
Jadi solusi yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemutakhiran nilai gaji.
Baca Juga: Sertifikasi Dosen 2026, Syarat, Peran, hingga Alur Pengusulan di SISTER Cloud
"Kalau nilai tunjangan tidak sesuai artinya seharusnya kalau di teori Rp3 juta kok dapatnya cuma Rp2 juta sekian, nah selisih nilai akan disesuaikan ada audit dan monitoring. Jadi bapak ibu kalau misalnya tidak sesuai jumlahnya, biasanya tidak sesuainya pada gaji pokok seperti ada kenaikan gaji berkala misalnya. Langkah yang harus dilakukan adalah pemutakhiran nilai gajinya," papar Nunuk Suryani.
Nantinya kekurangan pembayaran akan dibayarkan atau disesuaikan pada triwulan berikutnya.
"Jadi guru juga harus aktif melihat di dapodik, mutakhirkan datanya. Pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sudah diatur jika ada kekurangan maka akan disesuaikan pada triwulan atau trimester berikutnya," imbuh Nunuk Suryani.
Dan apabila bapak ibu guru mengalami kelebihan besaran pembayaran TPG maka harus dikembalikan.
Baca Juga: Kepemimpinan Ade Fatimah dan Prestasi Al Jabbar Antar SDN Tegalwaru I Jadi Sekolah Juara
Pengembalian kelebihan dana ini melalui rekening kas daerah.
"Atau jika tidak kesesuaian kelebihan tentunya juga sudah diatur untuk segera mengembalikan, pengembalian akan diarahkan Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 melalui RKUD atau rekening kas umum daerah," pungkasnya.
***



