POJOKSATU.id - Sejumlah guru di berbagai daerah mengaku heran saat mendapati nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 yang cair pada Oktober ini tampak lebih kecil dari biasanya.
Setelah ditelusuri, ternyata bukan kesalahan transfer atau keterlambatan dana melainkan adanya pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total TPG yang diterima.
Pemotongan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan pendidik, terutama bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merasa nilai tunjangannya turun tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Namun, pihak Kemendikdasmen memastikan bahwa pemotongan tersebut bukan kebijakan baru.
Baca Juga: Jangan Terlambat Konfirmasi! Ini Alur dan Jadwal Resmi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025
Meski terkesan mendadak bagi sebagian guru, potongan 1 persen dari TPG sebenarnya sudah lama berlaku.
Ketentuan tersebut berlandaskan pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa iuran BPJS bagi ASN bersumber dari seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan profesi, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Artinya, setiap kali TPG dicairkan, dana tersebut otomatis menjadi dasar perhitungan potongan 1 persen untuk BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Yuk Belajar Bersama, BAB 1 Materi Pelajaran Agama Kelas 4: Mengaji dan Mengkaji Quran
Sebelumnya, kebijakan ini juga telah diterapkan di banyak pemerintah daerah ketika penyaluran TPG dilakukan melalui kas daerah.
Namun, karena mekanisme pembayaran kini lebih terpusat, sebagian guru baru menyadari adanya pemotongan tersebut pada pencairan Triwulan 3 ini.
Lantas mengapa pada pencairan TPG Triwulan 1 dan 2 tahun 2025 potongan BPJS ini tidak diberlakukan?
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, hal itu disebabkan oleh adanya penyesuaian sistem dan transisi regulasi.
Baca Juga: 5 PENYEBAB Dana TPG Triwulan 3 Tidak Ditransfer ke Rekening Guru Meski SKTP Sudah Diterbitkan!
Pemerintah baru mengaktifkan kembali mekanisme potongan mulai Triwulan 3, setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1258/MDM.A/PR.06.00/2025.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan baru ini ditegaskan bahwa Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Komponen gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan ASN daerah.
Dengan demikian, TPG termasuk dalam komponen penghasilan yang wajib dikenai potongan iuran BPJS sebesar 1 persen.
Untuk memberi gambaran, berikut simulasi pemotongan yang diterapkan:
Jika seorang guru menerima TPG sebesar Rp3.000.000, maka potongan iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan adalah Rp30.000 (1 persen).
Guru dengan TPG Rp4.500.000 akan dikenai potongan Rp45.000.
Semakin besar nominal TPG yang diterima, maka potongan iuran juga meningkat proporsional.
Baca Juga: JADWAL dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025 Bagi Guru Bersertifikasi!
Potongan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem keuangan pemerintah sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Dengan kata lain, guru tidak perlu membayar manual karena iuran sudah disetor langsung ke BPJS oleh bendahara instansi.
Meski nominal pemotongan terbilang kecil, kebijakan ini memiliki arti penting bagi keberlangsungan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui potongan ini, guru sebagai peserta BPJS turut memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: HITUNGAN Hari TPG Triwulan IV Tahun 2025 akan Segera Ditransfer ke Rekening Guru Penerima!
Kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan ASN untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi semua peserta JKN.
Pihak Kemendikdasmen menegaskan, pemotongan BPJS tidak mengurangi hak pokok TPG guru, melainkan bagian dari kewajiban rutin yang selama ini telah berjalan dalam sistem penggajian ASN.
Dengan adanya penyesuaian sistem pencairan TPG yang kini lebih transparan dan terintegrasi, potongan iuran menjadi lebih terlihat secara eksplisit di slip pembayaran atau laporan bendahara.
Guru pun diimbau untuk tidak khawatir, karena seluruh nominal potongan akan tercatat dan disetorkan resmi ke BPJS Kesehatan.
***



