POJOKSATU.ID - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik.
Meski Kementerian PANRB menyebut penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK sudah mencapai 90 persen.
Kenyataannya banyak daerah belum menuntaskan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi.
Baca Juga: Polres Pidie Jaya Belum Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Wakil Bupati Soal Penganiayaan Kepala SPPG
Pemerintah menargetkan seluruh SK pengangkatan PPPK bisa selesai paling lambat akhir tahun 2025.
NIP Sudah 90 Persen tapi SK Tertahan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebagian besar NIP PPPK telah diterbitkan.
Namun sejumlah instansi masih menunda proses penyerahan SK.
Baca Juga: Revisi RUU ASN 2025, Harapan Baru PPPK untuk Jadi PNS, Ini Syarat dan Faktanya!
Hambatan ini bukan hanya teknis, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi data tenaga honorer yang masih belum rampung.
Dibeberapa daerah, ditemukan adanya pegawai yang belum memenuhi kriteria administratif.
Bahkan, muncul temuan soal honorer siluman pegawai yang tidak aktif atau tidak tercatat dalam database resmi.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Es di Tangerang dan Tangsel
Namun tetap diusulkan menjadi PPPK. Pemerintah kini tengah menelusuri kasus tersebut untuk memastikan hanya tenaga honorer sah yang diangkat.
Seperti, di Provinsi Jambi terdapat lebih dari 2.000 honorer non database yang belum jelas statusnya.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan verifikasi dan validasi ulang agar tidak menghambat proses NIP dan SK.
KemenPANRB dan BKN Lakukan Sinkronisasi Data
Untuk mempercepat proses ini, KemenPANRB bekerja sama dengan BKN dan seluruh pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data kepegawaian nasional.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya duplikasi data dan memastikan tidak ada tenaga honorer fiktif yang lolos ke sistem ASN.
Menurut pejabat BKN, kendala terbesar saat ini terletak pada input data di level daerah.
Banyak instansi belum mengirimkan dokumen lengkap, terutama untuk PPPK paruh waktu
yang baru direkrut pada semester pertama 2025. Akan berikan batas waktu hingga triwulan IV 2025 agar seluruh SK bisa terbit.
Implikasi Bagi PPPK dan Honorer
Bagi PPPK yang sudah lulus seleksi dan memperoleh NIP, proses penyerahan SK sangat menentukan.
Tanpa SK, status kerja belum sah dan gaji belum dapat dicairkan.
Inilah yang membuat banyak tenaga PPPK masih menggantung secara administratif.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum masuk database resmi, pemerintah memberi sinyal bahwa mereka masih memiliki kesempatan melalui proses validasi ulang.
Namun, bila terbukti tidak memenuhi syarat, maka pengangkatan bisa dibatalkan.
Isu ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu. Sebab, dengan sistem kontrak jangka pendek, keterlambatan SK dapat
berdampak langsung pada masa kerja dan hak-hak tunjangan mereka.
Pemerintah Tegaskan Komitmen
KemenPANRB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan semua tahapan pengangkatan PPPK sesuai tenggat waktu yang diatur dalam UU ASN.
Baca Juga: Data Terbaru CPNS 2026: Formasi Masih Tunggu Finalisasi, Siapkan Diri dari Sekarang
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis untuk mencegah manipulasi data.
PPPK adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga honorer yang layak mendapatkan haknya tanpa ada penyimpangan.
Dengan target penyelesaian hingga akhir 2025, pemerintah berharap seluruh NIP dan SK PPPK bisa rampung tanpa hambatan.
Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Perbedaan Data Keuangan Pemda dan Pusat
Namun, persoalan klasik seperti keterlambatan verifikasi dan temuan honorer siluman harus segera diselesaikan.
Jika tidak, ribuan tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian status akan kembali terjebak dalam ketidakpastian birokrasi.***




