POJOKSATU.ID - Di tengah polemik penundaan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Muncul pendapat positif dari seorang admin pengurusan NIP CPNS di instansi pemerintah.

Admin yang tidak ingin disebutkan namanya ini berpendapat bahwa penundaan tersebut justru bertujuan untuk menata administrasi agar lebih baik.

Menurut admin tersebut, penundaan pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 memungkinkan proses administrasi berjalan lebih rapi.

Baca Juga: Draft NIP ASN/PPPK 2026 Bocor: Tanggal Tak Hari Kerja dan Tanpa Tanda Tangan, Cek Fakta dan Kejanggalannya!

Dengan demikian, ketika CPNS mulai bertugas pada Oktober, mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan langsung mendapatkan gaji tanpa perlu khawatir adanya rapel gaji di kemudian hari.

"Iya betul itu kayanya maksud diundurkan tuh biar tertata administrasinya. Jadi pas Oktober CPNS sudah masuk dan sudah dapat SK-nya. Kan selama ini yang ibu kerjakan memang TMT 1 April, tapi SK diterima tidak pas 1 April."

"Jadi kesannya kita diburu waktu untuk penyelesaian administrasinya. Jadi nanti tidak ada rapel gaji. Jadi pas 1 Oktober kalian sudah digaji. Kaya gitu," jelas admin tersebut.

Penundaan ini memberikan waktu yang cukup bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan proses administrasi pengangkatan CPNS/PPPK dengan lebih cermat dan teliti.

Baca Juga: Beredar Draft Timeline Terbaru dari BKN Penyesuaian Jadwal Penetapan NIP CASN dan PPPK, Resmi Ditunda?

Dengan penataan administrasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan penerbitan SK dan pembayaran gaji, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

CPNS/PPPK yang diangkat pada Oktober diharapkan dapat langsung menerima gaji sesuai haknya, tanpa perlu menunggu rapel gaji.

Pendapat dari admin pengurusan NIP ini tentu saja menimbulkan beragam tanggapan dari publik.

Ada yang setuju bahwa penundaan ini demi kebaikan bersama, namun ada pula yang tetap merasa kecewa dan khawatir dengan ketidakpastian ini.

Penting bagi para calon ASN/PPPK untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.***