POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Salah satu poin penting yang langsung mencuri perhatian adalah masuknya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian di jalur prestasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Aturan ini sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional, termasuk Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen.
TKA Resmi Masuk Jalur Prestasi
Dalam aturan terbaru, jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu prestasi akademik dan non akademik.
Nilai TKA kini dapat digunakan sebagai tambahan pembobotan dalam kedua kategori tersebut. Artinya, hasil TKA tidak berdiri sendiri, tetapi memperkuat nilai prestasi yang sudah dimiliki calon siswa.
Disebutkan, dalam hal nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) digunakan dalam pelaksanaan SPMB pada jalur prestasi.
"Hasil nilai TKA terakhir dapat menjadi tambahan indikator dan pembobotan indeks prestasi akademik dan nonakademik," jelasnya.
Selain TKA, penilaian akademik tetap mengacu pada nilai rapor semester 1 hingga 5. Calon murid juga wajib melampirkan surat keterangan peringkat dari sekolah asal sebagai bukti pendukung.
Baca Juga: MBG Tetap Jalan di Hari Sabtu untuk Daerah 3T, Ini Strategi Pemerintah Tekan Stunting
Prestasi Non Akademik Tetap Diakui
Untuk jalur non akademik, berbagai pengalaman tetap menjadi pertimbangan penting.
Mulai dari keaktifan sebagai pengurus organisasi kesiswaan seperti OSIS, hingga prestasi di bidang seni, olahraga, dan keagamaan akan tetap diakui.
Namun, seluruhnya harus melalui proses verifikasi dari dinas terkait.
Kuota Jalur Prestasi SPMB Jakarta
Pemerintah juga menetapkan kuota khusus untuk jalur prestasi, terutama di jenjang SMP.
Sebanyak 27 persen dari total daya tampung dialokasikan untuk jalur ini, dengan rincian:
-
20 persen untuk prestasi akademik
-
7 persen untuk prestasi non akademik
Mekanisme Seleksi Jika Melebihi Kuota
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan secara bertahap.
Untuk jenjang SMP dan SMA, urutan seleksi meliputi:
-
Total pembobotan indeks prestasi akademik atau non akademik
-
Wilayah prioritas penerimaan yang ditetapkan dinas pendidikan
-
Urutan pilihan sekolah
-
Waktu pendaftaran
Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital untuk 13 Juta Siswa dan Santri
Sementara untuk jenjang SMK, mekanisme seleksi sedikit berbeda, yaitu:
-
Total pembobotan indeks prestasi
-
Urutan pilihan sekolah
-
Waktu pendaftaran
Jadwal Pendaftaran Perlu Diantisipasi
Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 diperkirakan akan dibuka pada periode Mei hingga Juli 2026.
Dengan adanya perubahan aturan ini, calon peserta didik dan orang tua diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini, termasuk nilai rapor, sertifikat prestasi, hingga hasil TKA. ***




