POJOKSATU.id - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan penting dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang perlu dicermati siswa SMA sejak sekarang.

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) diproyeksikan akan memiliki peran lebih besar dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan berpotensi digunakan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2027.

Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperluas pemanfaatan TKA sebagai instrumen penilaian akademik nasional.

Penguatan penggunaan hasil TKA kini tidak lagi sekadar untuk kebutuhan evaluasi pembelajaran, tetapi diarahkan menuju berbagai sistem seleksi pendidikan.

Baca Juga: Karasa SAE Bandung: Dari Gang Sempit hingga Kolam Lele, Warga Kini Bisa Produksi Pangan Sendiri

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pemanfaatan hasil TKA tengah dilakukan bersama perguruan tinggi, termasuk dengan jajaran rektor perguruan tinggi negeri.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026, ia mengungkapkan bahwa hasil TKA sedang dipersiapkan untuk mendukung proses SNBP tahun 2027.

Selain itu, peluang penggunaan TKA dalam skema UTBK-SNBT juga mulai dibahas.

Baca Juga: Perbedaan Haji dan Umrah, Umat Islam Wajib Tahu Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Langkah tersebut menandakan adanya upaya integrasi penilaian akademik siswa sejak tingkat sekolah menengah ke proses seleksi perguruan tinggi.

Dengan demikian, capaian siswa selama pendidikan menengah berpotensi memiliki pengaruh lebih luas terhadap peluang masuk perguruan tinggi negeri.

Sejumlah daerah bahkan telah lebih dulu memanfaatkan hasil TKA dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Salah satu contoh datang dari Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadikan hasil TKA dan Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai komponen utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Sejarah Panjang Drama Perjalanan ke Tanah Suci, Dari Undian Haji, Calo 'Haji Singapura' hingga Ancaman Perang Iran

Pada skema tersebut, bobot penilaian TKA dan TKAD mencapai 90 persen, sedangkan nilai rapor memperoleh porsi 10 persen.

Kebijakan itu menunjukkan bahwa aspek capaian akademik tetap menjadi indikator utama, meski rekam jejak belajar melalui nilai rapor masih turut diperhitungkan.

Pemerintah menilai penggunaan TKA semakin memperoleh kepercayaan dari berbagai lembaga pendidikan.

Kepercayaan itu muncul karena TKA dinilai memiliki kemampuan untuk menggambarkan pencapaian akademik siswa secara lebih terukur dan seragam secara nasional.

Baca Juga: Lulus Dari PMLI, Para Perwira Pandu Yang Telah Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Pandu Tingkat II Langsung Diterima Bekerja

Ke depan, pemanfaatan TKA juga direncanakan tidak hanya terbatas untuk seleksi perguruan tinggi umum.

Pemerintah membuka peluang hasil TKA dipakai sebagai salah satu dokumen pendukung seleksi perguruan tinggi kedinasan maupun kebutuhan studi ke luar negeri.

TKA juga dipandang memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar alat seleksi. Hasil tes tersebut dapat menjadi dasar pemetaan kualitas pembelajaran nasional hingga tingkat satuan pendidikan.

Melalui hasil TKA, pemerintah dapat melihat indikator kompetensi siswa berdasarkan mata pelajaran tertentu.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Demi Keselamatan KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Kabupaten Subang

Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan yang masih perlu diperkuat, sekaligus menjadi bahan evaluasi proses pembelajaran di sekolah.

Bagi siswa SMA yang menargetkan masuk perguruan tinggi pada 2027, perkembangan kebijakan ini menjadi sinyal penting.

Persiapan akademik tidak lagi hanya bertumpu pada nilai rapor atau latihan soal UTBK, tetapi juga kemungkinan besar akan melibatkan capaian hasil TKA sebagai salah satu faktor penentu.

***