POJOKSATU.ID - Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 ternyata masih berlaku atau bisa digunakan pada seleksi CPNS 2024.
Jika Anda calon pelamar dan memiliki nilai SKD 2023 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka Anda bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa tes.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin 29 Juli 2024.
Baca Juga: Calon Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Tahu, Passing Grade untuk 6 Kategori Kebutuhan Khusus Berbeda
Menurutnya, peserta yang telah lulus seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 pada SSCASN.
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suherman.
Jadi, pelamar diberikan pilihan. Apakah akan menggunakan nilai SKD 2023 (tanpa tes tahun ini) atau tetap ikut seleksi SKD.
Baca Juga: Daftar Nama 15 Peserta Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Eselon II Kemenag Tahun 2024
Tentunya dengan memastikan bahwa hasil tes SKD CPNS 2023 yang akan digunakan pada seleksi CPNS 2024 ini harus memenuhi nilai ambang batas minimal pada setiap materinya.
Hanya saja, nilai SKD sebelumnya ini hanya bisa digunakan sekali pada seleksi berikutnya.
"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” terang Suherman.
Terkait penggunaan kembali nilai SKD 2023 ini juga dijelaskan dalam KepmenPAN RB Nomor 321 tahun 2024, pada diktum kesembilan dan kesepuluh.
Cara download sertifikat tes SKD CPNS
Bagi peserta yang ingin menggunakan nilai tes SKD CPNS 2023 pada seleksi 2024 dapat mengecek keaslian sertifikat SKD secara online melalui laman resmi SertifiCAT.
Sertifikat hasil SKD ini bisa dicetak bagi seluruh peserta CPNS 2023 baik peserta yang lolos nilai ambang batas maupun tidak.
Berikut cara download sertifikat SKD CPNS 2023 secara online atau daring:
1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id/
Baca Juga: 15,2 Juta Perempuan Indonesia Berkembang Pesat Bersama PNM
2. Masukkan NIK sesuai KTP
3. Masukkan Nomor Peserta
4. Pilih tipe seleksi dan masukkan Calon Pegawai Negeri Sipil
5. Terakhir, klik Unduh.
Sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan.
Untuk memastikan keaslian sertifikat SKD CPNS, peserta bisa menggunakan aplikasi Validator SertifiCAT yang bisa diunduh di Google Play Store.
Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Suharmen menyampaikan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” jelasnya.
Tetap Harus Seleksi Administrasi
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2024 tetap dilakukan melalui ujian CAT BKN.
Calon pelamar terlebih dulu melakukan pendaftaran melalui Portal SSCASN.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar juga harus lebih dulu membuat akun SSCASN.
Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, termasuk bagi Anda pelamar tahun lalu yang akan menggunakan nilai SKD tahun ini.
Baca Juga: Haji Maslani Gelar Halal Bihalal Sebelum Umroh, Ratusan Warga Hadir Mendoakan
Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan menjalani tes atau ujian CAT BKN.
Materi SKD dan Rinciannya
Dalam KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, diatur tentang materi SKD, bobot nilai dan passing grade CPNS 2024.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, SKD terdiri dari 3 materi, yakni:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan dan pengetahuan tentang konstitusi Indonesia.
Tes ini juga menjadi tolok ukur pemahaman dan penguasaan pengertahuan serta kemampuan peserta dalam mengimplementasikan.
Materinya antara lain Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Negara.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai kemampuan dasar intelektual peserta yang mencakup kemampuan verbal, numerik, dan logika.
Kemampuan verbal meliputi Analogi, Silogisme dan Analitis.
Kemampuan numerik meliputi Berhitung, Deret angka, Perbandingan kuantitatif dan Soal cerita.
Sementara kemampuan figural meliputi tes Analogi, ketidaksamaan dan Serial.
Baca Juga: Hati-Hati! Maling Pura-Pura jadi Wali Murid di Tahun Ajaran Baru
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP dilakukan untuk menilai aspek-aspek kepribadian peserta ujian dengan tujuan menilai kemampuan peserta dalam menghadapi berbagai situasi di tempat kerja dan bagaimana mereka merespons masalah sehari-hari.
Materi yang diukur antara lain Pelayanan publik, Jejaring kerja, Sosial budaya, Teknologi informasi dan komunikasi, serta Anti radikalisme.
Durasi SKD ini berlangsung selama 100 menit kecuali bagi pelamar disabilitas pada Kebutuhan Khusus yag diberikan waktu 130 menit.
Total keseluruhan adalah 110 soal dengan rincian TWK (30 soal), TIU (35 soal) dan TKP (45 soal).
Bobot Nilai dan Passing Grade
Antara TWK, TIU dan TKP memiliki bobot nilai yang berbeda.
Untuk materi TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sedangkan untuk materi TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak dijawab bernilai 0.
Jika ditotal, nilai komulatif tertinggi SKD adalah 550, dengan rincian:
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225
Untuk nilai ambang batas atau passing grade masing-masing materi pun berbeda, dengan rincian:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca Juga: Masuk Fakultas Hukum Jalur PBUB, Putri Ariani Siap Menggali Ilmu di UGM
Passing grade di atas berlaku untuk penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Untuk kebutuhan khusus Cumlaude dan Diaspora dipatok passing grade nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan Nilai TIU minimal 85.
Sebagai perbandingan, untuk umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan SKD minimal 311, dengan nilai TIU minimal 80.
Sementara untuk kebutuhan khusus kategori penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan dan Daerah Tertinggal, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Baca Juga: Menteri Azwar Anas Mau Hentikan Siklus ASDP Dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Jadi dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa passing grade untuk kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan sama dengan nilai ambang batas yang ditetapkan untuk kebutuhan umum.
Lalu kebutuhan khusus Cumlaude dan Diaspora passing grade-nya sedikit lebih tinggi, sementara kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan daerah tertinggal, jauh lebih rendah.
Namun seperti disebutkan di atas, bahwa bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahun lalu, bisa memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 sehingga bisa tanpa tes pada seleksi CPNS 2024 ini.***




