POJOKSATU.id — Pernikahan siri bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki sejumlah konsekuensi yang perlu dipahami.

Selain berkaitan dengan ketentuan perkawinan, PNS juga terikat aturan khusus mengenai izin perkawinan dan perceraian serta disiplin kepegawaian.

Aturan utama yang mengatur hal tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Kedua peraturan tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, bagaimana ketentuan nikah siri bagi PNS?

Secara umum, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan dalam administrasi negara.

Baca Juga: Kemenag Buka Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly 2026, Dapat Rp1 Juta per Bulan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai pencatatan perkawinan.

Sementara bagi PNS, terdapat kewajiban tambahan karena perkawinan dan perceraian berkaitan dengan status sebagai pegawai pemerintah.

BKN menjelaskan bahwa PNS harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perkawinan dalam kondisi yang diatur oleh ketentuan kepegawaian.

Keharusan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan seseorang sebagai PNS.

Baca Juga: Mengejutkan Wali Kota Bekasi Keluarkan Edaran Khusus, ASN dan PPPK Dilarang Selingkuh hingga Nikah Siri

Oeh karena itu, nikah siri tidak dapat digunakan sebagai cara untuk mengabaikan ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi PNS.

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila nikah siri dilakukan oleh PNS pria yang masih terikat perkawinan dan pernikahan tersebut menjadi perkawinan kedua atau berikutnya.

Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

BKN menegaskan bahwa PNS pria memang dapat beristri lebih dari seorang dalam kondisi yang diperbolehkan aturan, tetapi harus melalui prosedur dan memperoleh persetujuan pejabat berwenang.

Dengan demikian, melakukan pernikahan secara siri tidak menghilangkan kewajiban PNS untuk memenuhi prosedur tersebut.

Aturan bagi PNS perempuan lebih tegas.

Baca Juga: MUI Kritik Keras Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana, Sebut KUHP Baru Tak Sejalan dengan Hukum Islam

Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

BKN juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada status kepegawaian dan dikenai hukuman disiplin.

Artinya, status pernikahan yang dilakukan secara siri tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari larangan tersebut apabila faktanya memenuhi kondisi yang dilarang dalam peraturan.

Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan bagi PNS dapat berujung pada persoalan disiplin kepegawaian.

BKN menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan mengenai PNS pria yang memiliki lebih dari satu istri dapat dikenai salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Bantah Kenal Inara Rusli dari Pengajian atau Nikah Siri Berkat Andil Ustaz Dery Sulaiman, Ini Awal Perkenalan Insanul Fahmi dengan Eks Istri Virgoun

Selain itu, BKN juga menjelaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan orang yang bukan pasangan sah tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam penjelasan BKN mengenai penerapan aturan perkawinan bagi PNS.

Oleh sebab itu, persoalan nikah siri bagi PNS tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya akad secara agama.

Status pencatatan perkawinan dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian juga menjadi hal penting.

Nikah siri bagi PNS dapat menimbulkan persoalan hukum administrasi dan kepegawaian apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terlebih apabila pernikahan tersebut merupakan perkawinan kedua, PNS pria tetap harus mengikuti prosedur dan memperoleh izin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara itu, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Dengan demikian, status nikah siri tidak dapat dijadikan jalan untuk menghindari kewajiban atau larangan yang melekat pada seorang PNS.***