POJOKSATU.ID - Kebijakan strategis yang diterbitkan pemerintah tahun ini secara eksplisit mengarahkan fokus penataan pada optimalisasi sumber daya manusia di sekolah negeri.
Pimpinan Dirjen GTK menyatakan bahwa komitmen utama saat ini adalah menghapuskan status tenaga kerja non ASN di seluruh instansi pendidikan milik pemerintah.
Langkah ini diambil agar struktur karier dan jaminan kesejahteraan para guru di sekolah negeri dapat terpenuhi secara optimal dalam waktu dekat.
Konsekuensi logis dari kebijakan tersebut menimbulkan dampak tersendiri bagi kelompok tenaga pendidik lainnya.
Baca Juga: Bongkar Tiga Syarat Mutlak dari Ditjen GTK, Guru Honorer Wajib Tahu Sebelum Terlambat!
Guru-guru yang saat ini mengabdi di institusi pendidikan swasta, meskipun data administrasi mereka telah terverifikasi secara sempurna di dalam sistem Data Dapodik, dinyatakan belum menjadi sasaran utama dari program pengangkatan kali ini.
Pemerintah memandang bahwa tata kelola guru swasta memiliki mekanisme pembinaan yang berbeda di bawah naungan yayasan masing-masing.
Kebijakan pemisahan skala prioritas ini tentu memicu berbagai pandangan di ruang publik mengenai kesetaraan perlakuan profesi pendidik.
Otoritas terkait menjelaskan bahwa langkah ini murni didasarkan pada urgensi penyelesaian tenaga honorer di sektor publik yang kuotanya menjadi tanggung jawab langsung negara.
Baca Juga: Sudah Masuk Dapodik Belum Tentu Aman? Aturan Baru Ini Bisa Gugurkan Harapan Jadi ASN!
Sekolah swasta diharapkan tetap dapat memberikan dukungan kesejahteraan secara mandiri kepada para pengajarnya.
Melalui pembatasan sasaran utama ini, penataan kepegawaian diharapkan dapat berjalan lebih fokus dan tepat sasaran.
Regulasi yang menitikberatkan pada sekolah negeri ini diproyeksikan mampu menyelesaikan benang kusut status hukum tenaga honorer kedinasan secara bertahap.
Setelah fase penataan instansi pemerintah ini selesai, tidak menutup kemungkinan akan ada formulasi kebijakan baru yang menyentuh sektor pendidikan swasta di masa mendatang.***




