POJOKSATU.id - Tenaga Non ASN dalam database BKN mendapatkan peluang besar dalam pelaksanaan PPPK 2024 ini baik itu tahap 1 maupun tahap 2.

Saat ini pemerintah telah menerbitakan keputusan untuk memperjelas status pegawai bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Keputusan ini diterbitkan guna mengoptimalisasi penyelesaian non ASN database BKN.

Tenaga non ASN database BKN yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus pada seleksi maka akan diangkat sebagai PPPK penuh Waktu.

Baca Juga: TIDAK LULUS PPPK 2024 Tahap 1 dan 2 Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN Database BKN? Simak Baik-baik Penjelasan dari Pusat

Sementara itu tenaga non ASN yang tidak lulus pada tahapan seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tidak hanya itu saja, pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025 juga dijelaskan bagi tenaga non ASN yang mengalami kendala tau pun tidak tertampung pada seleksi PPPK 2024 maka akan dialihkan ke dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini nantinya akan mengisi sejumlah kebutuhan jabatan,di antaranya adalah:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Baca Juga: SIMAK! Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Pemerintah meminta seluruh tenaga non ASN database BKN untuk tenang dan mengikuti tahapan seleksi.

Sementara itu saat ini banyak tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN mempertanyakan nasib mereka.

Bahkan akun media social resmi BKN sampai digeruduk pertanyaan terkait dengan hal ini.

BKN pun langsung memberikan penjelasan terkait dengan nasib tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.

"Bagaimana dengan yang sudah lama mengabdii akan tetapi tidak masuk dalam data base BKN," tulis akun @iliasti****.

Baca Juga: TIDAK LULUS PPPK 2024 Tahap 1 dan 2 Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN Database BKN? Simak Baik-baik Penjelasan dari Pusat

BKN menjelaskan bahwa tenaga non asn tidak terdaftar dalam database BKN telah diberikan kesempatan untuk mendaftar pada PPPK 2024 tahap 2.

Namun ada syarat tambahan bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN yaitu:

1. Pengalaman di bidang kerja yang relevan minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli Utama

2. Pengalaman di bidang kerja yang relevan minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda

3. Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 3 tahun berturut-turut

"Non-database jadi salah satu kriteria yang bisa melamar pada tahap 2. Hal itu sudah disampaikan sebelum seleksi PPPK tahap 1 dan 2 dimulai," balas akun resmi BKN.

Baca Juga: PERINGATAN TEGAS dari BKN! Tenaga Non ASN Database BKN yang Tidak Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 Akan Mendapat Konsekuensi!

Sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa formasi PPPK 2024 ini dibuka 100 persen bagi tenaga non ASN yang terdiri dari:

Berikut ini urutan pengisian formasi PPPK 2024:

1. Eks THK-2: Terdaftar di database BKN BKN dan melamar pada instansi tempat bekerja)

2. Tenaga non ASN yang terdata di database BKN

3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah

***