POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru nih soal nasib PPPK paruh waktu kembali jadi sorotan.

Nah meski udah ada aturan dari pemerintah pusat, faktanya di lapangan masih banyak daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut secara maksimal.

Surat Edaran Mendikdasmen No 6 Tahun 2026 sebenarnya hadir buat membantu kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Siapkan 289 PPPK untuk Koperasi Merah Putih, Ini Tugasnya

Namun itu, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan loh guys.

 

SE Mendikdasmen Belum Maksimal Dijalankan

Nah ketua Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan, Sutrisno, sebut banyak pemerintah daerah belum merespons kebijakan ini dengan serius.

Salah satu penyebabnya diduga karena kurangnya sosialisasi ke satuan pendidikan.

Baca Juga: Nasib Guru TK Swasta Memprihatinkan, Mengajar Puluhan Tahun Tapi Tak Diangkat Jadi PPPK

Akibatnya, masih banyak PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah standar upah minimum.

Padahal ya, aturan tersebut memungkinkan tambahan honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dikutip JPNN.com pada 6 April 2026, Sustrisno berkata demikian.

“Masih banyak yang digaji jauh di bawah UMK,” ungkapnya.

 

Kekhawatiran Pemda Jadi Alasan

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi dilema.

Nah kebijakan penggunaan dana BOSP ini hanya berlaku sampai Desember 2026.

Artinya, jika saat ini honor ditambah, pemda harus memikirkan sumber anggaran baru di tahun berikutnya.

Oiya, hal ini juga membuat banyak daerah masih berhitung dan cenderung menahan implementasi kebijakan.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK di Pekalongan Aman, Pemkot Pastikan Tak Ada PHK, Ini Penjelasannya

Padahal ya, pemerintah pusat melalui Mendikdasmen Abdul Mu’ti sudah tegaskan tidak boleh ada pemecatan PPPK paruh waktu hingga akhir 2026 loh guys.

 

Pemerintah Siapkan Solusi Sementara

Lalu, untuk mengatasi kendala anggaran, Kemendikdasmen membuka opsi bantuan melalui dana BOSP dengan syarat tertentu.

Intinya nih, pemda bisa mengajukan permohonan jika kondisi fiskalnya belum memungkinkan.

Langkah ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan

Oiya, sekaligus memastikan guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja tanpa tekanan.

Dengan itu, kebijakan sudah ada, tapi pelaksanaan di lapangan masih jadi tantangan.

Jadi, nasib PPPK paruh waktu hingga 2027 masih belum sepenuhnya jelas ya guys.

Perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya.

Tanpa itu ya guys, pasti kekhawatiran soal gaji rendah hingga ancaman PHK akan terus menghantui para tenaga pendidik.***