POJOKSATU.ID - Kabar melegakan datang bagi para PPPK, khususnya di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Di tengah aturan pembatasan belanja pegawai, pemerintah daerah memastikan tidak ada PPPK yang akan dirumahkan.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Garda Revolusi Iran Tolak Gencatan Senjata Sementara 45 Hari dengan AS dan Israel

UU HKPD tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.


Belanja Pegawai Masih 37 Persen, Target Turun 2027

Pelaksana harian Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai masih berada di angka 37 persen dari total APBD.

Meski demikian, angka tersebut sudah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 39 persen.

Baca Juga: Usai Ramai Mobil Dinas Rp8 Miliar, Kini Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Rp25 Miliar Jadi Sorotan Publik

Dikutip dari JPNN, 7 April 2026, begini kata Agus Sugiarto:

“Sekarang 37 persen, sudah turun dibanding tahun lalu yang mencapai 39 persen,” ujarnya.

Pemerintah daerah pun menargetkan penyesuaian hingga mencapai batas maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Baca Juga: Zaman Batu


PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Dipastikan Aman

Di tengah kekhawatiran banyak pihak, pemerintah memberikan kepastian bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada tenaga PPPK.

Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu tetap dipertahankan.

“PPPK tetap kami pertahankan, tidak ada yang terdampak,” tegas Agus.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK yang sempat khawatir akan kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pembatasan anggaran.


Skema Alami Jadi Solusi Tanpa PHK

Alih-alih melakukan pengurangan pegawai, Pemkab Ponorogo memilih menggunakan skema alami untuk menekan belanja pegawai.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan antara lain:

Baca Juga: 3 Bulan Tak Digaji! 2.341 Guru PPPK Deli Serdang Bertahan dari Dana BOS dan TPG

1. Penyesuaian Lewat Pensiun

Jumlah pegawai akan berkurang secara alami seiring pegawai memasuki masa pensiun, tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.

2. Optimalisasi Pendapatan Daerah

Pemerintah juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjaga keseimbangan anggaran.

3. Pengalihan Tenaga ke Pusat

Beberapa tenaga seperti penyuluh pertanian lapangan (PPL) dialihkan ke pemerintah pusat untuk mengurangi beban daerah.

Baca Juga: Curhat ke DPR RI, Dosen PPPK Bongkar Fakta Pahit! Karier Turun, Tukin Anjlok, Hingga Status Tidak Jelas

“Tidak ada pengurangan pegawai, kami mencari solusi lain agar target 30 persen pada 2027 bisa tercapai,” jelasnya.


Anggaran Rp48 Miliar, PPPK Ambil Porsi Besar

Saat ini, total belanja pegawai di Kabupaten Ponorogo mencapai sekitar Rp48 miliar per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar dialokasikan khusus untuk gaji PPPK.

Hal ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki peran besar dalam struktur kepegawaian daerah.

Fokus Jaga Pelayanan dan Kesejahteraan

Meski harus menyesuaikan anggaran, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tetap mengedepankan pelayanan publik.

Selain itu, kesejahteraan aparatur juga tetap menjadi prioritas utama.

Langkah ini dinilai sebagai strategi realistis untuk menjaga stabilitas birokrasi tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Baca Juga: Amran Blak-blakan Bela MBG, Pengkritik Dinilai Tak Pernah Rasakan Jadi Miskin!

Kebijakan Pemkab Ponorogo menjadi contoh bahwa penyesuaian anggaran tidak selalu harus diiringi dengan pengurangan pegawai.

Dengan skema alami, PPPK tetap aman dan pelayanan publik tetap berjalan.

Kepastian ini tentu menjadi kabar baik bagi para PPPK, terutama di tengah ketidakpastian kebijakan kepegawaian di berbagai daerah.***