POJOKSATU.id – Ketidakpastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.
Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membuka celah pemutusan hubungan kerja tanpa kepastian dan evaluasi yang adil.
Isu ini mencuat setelah FAIN bersama sejumlah pemohon mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: UNIFIL Gelar Prosesi Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan
Fokus utama mereka adalah frasa berakhirnya masa perjanjian kerja yang dianggap berpotensi menjadi dasar pemberhentian otomatis bagi PPPK.
Menariknya, dalam perspektif para pemohon, aturan tersebut tidak sekadar soal administratif kontrak kerja.
Lebih dari itu, norma tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian karier bagi PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dari birokrasi negara.
Kuasa hukum FAIN, Muhamad Arfan, dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Rabu (1/4/2026), menegaskan bahwa pemberhentian PPPK seharusnya tidak dilakukan secara otomatis hanya karena kontrak berakhir.
“Pemberhentian harus berbasis evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, bukan sekadar habis masa kontrak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Risiko Diskriminasi Sistemik
Dalam permohonan tersebut, FAIN menilai aturan yang ada berpotensi menciptakan diskriminasi antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Mantan Penyanyi Dandut Ashraff Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
Jika ditarik lebih dalam, PPPK dinilai tidak memiliki jaminan keberlanjutan karier sebagaimana PNS. Padahal, keduanya sama-sama berstatus aparatur sipil negara.
Akibatnya, PPPK berada dalam posisi yang rentan, di mana keberlanjutan pekerjaan sangat bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kondisi ini, menurut pemohon, tidak hanya berdampak pada aspek pekerjaan, tetapi juga pada perencanaan kehidupan profesional dan kesejahteraan mereka.
Bertentangan dengan Prinsip Merit
Ironisnya, UU ASN sendiri mengusung prinsip sistem merit, yaitu pengelolaan aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Namun, norma terkait pemberhentian PPPK justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Dalam argumentasi hukum yang disampaikan, disebutkan bahwa sistem merit seharusnya menjamin keberlanjutan karier berdasarkan kinerja, bukan sekadar status kontrak.
Hal ini memperlihatkan adanya inkonsistensi internal dalam regulasi ASN yang berlaku saat ini.
Tuntutan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah pasal krusial dalam UU ASN.
Baca Juga: Luthfi Bamala Bakal Maju Jadi Calon Ketua Kadin, Pengusaha Dari Berbagai Partai Bakal Turun Gunung
Beberapa poin penting yang diajukan antara lain:
- Frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) dinilai berpotensi diskriminatif terhadap PPPK.
- Frasa “dapat” dan “tertentu” dalam Pasal 34 ayat (2) dianggap membatasi kesempatan PPPK dalam mengisi jabatan ASN.
- Frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c diminta dimaknai ulang agar pemberhentian harus berbasis evaluasi kinerja.
Menurut pemohon, tanpa perubahan tafsir, aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Jika dikabulkan, permohonan ini berpotensi menjadi titik balik bagi sistem kepegawaian di Indonesia, khususnya bagi jutaan PPPK yang selama ini berada dalam posisi serba tidak pasti.
Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, isu ketidakpastian karier dan perlakuan yang tidak setara berpotensi terus menjadi masalah laten dalam birokrasi. ***




