POJOKSATU.ID - Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 masih belum dipastikan.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Viral! Ribuan ASN Gotong Royong Bersihkan Aceh Tamiang Tanpa Biaya Dinas
Menurutnya, pemerintah masih perlu melihat kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis terkait belanja pegawai.
Menkeu, Tunggu Arah Ekonomi Lebih Jelas
Purbaya menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk belanja negara yang sudah berjalan di awal tahun.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dikutip dari Tribun Singkawang pada Sabtu, 03/01/2026.
Ia menegaskan, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu kuartal untuk melihat arah perekonomian secara lebih jelas.
Lalu, terukur sebelum membahas kebijakan yang berdampak besar pada belanja pemerintah.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan lebih sinkron dari sebelumnya,” ujarnya.
Strategi Belanja Ditentukan Usai Kuartal I
Menkeu menyebutkan, strategi belanja negara baru akan dirumuskan setelah evaluasi kinerja fiskal Kuartal I 2026 rampung.
Evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk soal kenaikan gaji ASN.
“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” jelas Purbaya.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan penggajian ASN tidak mengganggu stabilitas fiskal dan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji ASN
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: SUPER FLU Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Label Media, Ini Penjelasan Medis H3N2 Subclade K
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Dalam beleid itu, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni ASN/PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Purbaya juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB terkait detail usulan kenaikan gaji tersebut.
Kemenkeu Lakukan Analisis Anggaran
Meski usulan sudah diterima, Kementerian Keuangan masih harus melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: UN Women Indonesia Buka Magang Advokasi dan Komunikasi, Peluang Emas Berkarier di PBB
Analisis ini bertujuan memastikan kemampuan keuangan negara dalam menanggung beban belanja pegawai secara berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan, keputusan final hanya akan diambil setelah seluruh aspek fiskal dipertimbangkan secara matang.
Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Sebagai informasi, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Baca Juga: Laporan Gratifikasi 2025 Naik Tajam, KPK Catat Hadiah dari Peserta Magang ke Mentor Ikut Dilaporkan
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Baca Juga: Kemnaker Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Baca Juga: MA Tunjuk Wapres Delcy Rodriguez Presiden Sementara Venezuela, Anggap Presiden Diculik
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2026 Lengkap dengan Biaya Resmi dan Syarat Terbaru
Kenaikan gaji ASN dan PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.
Pemerintah menegaskan keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal dan kemampuan APBN.***




