POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Langsa bersama DPRK Langsa terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025–2026.

Upaya ini dilakukan menyusul banyaknya tenaga honorer yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE, bersama Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB, menegaskan komitmen mereka untuk mencari solusi terbaik agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kepastian kerja.

 

Surat Resmi ke KemenPAN-RB

Sebagai langkah konkret, Pemko Langsa dan DPRK Langsa telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Revolusi Status Guru ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah Selamatkan Nasib Guru Honorer

Surat bernomor 800.1/071/2026 tersebut berisi aspirasi daerah terkait tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK.

Surat itu menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun tersingkir karena kendala administratif dalam proses seleksi nasional.

 

Kunjungan Langsung ke Jakarta

Tak hanya bersurat, Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK juga melakukan kunjungan langsung ke kantor KemenPAN-RB di Jakarta pada 30 Januari 2026.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi tenaga honorer serta membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Siap Mental! Proses Seleksi CPNS 2026 Lebih Panjang, Pelamar Diimbau Ikuti Aturan, Ini Penjelasannya

Dalam pertemuan tersebut, Pemko Langsa berharap ada kebijakan alternatif agar honorer yang belum tertampung dalam skema PPPK tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Masalah Honorer Kategori TMS

Permasalahan utama yang dihadapi honorer Langsa adalah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN-RB, tenaga honorer dengan status TMS tidak dapat lagi diakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional.

Artinya, mereka tidak otomatis berstatus ASN maupun PPPK, serta tidak tercatat dalam basis data kepegawaian formal.

Baca Juga: Rapat Lintas Kementerian Tegaskan Tak Ada Istilah Guru Honorer yang Ada Istilah Non ASN, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Kondisi ini memicu kecemasan di kalangan honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

 

Komitmen Kepala Daerah dan DPRK

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.

Ia menyadari banyak honorer merasa cemas dan khawatir akan masa depan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlaku 2–16 Februari 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Dikutp Pojoksatu.id dari Timeline Aceh pada 30/01/2026, Jeffry Sentana berkata:

“Kami memahami kegelisahan tenaga honorer yang masuk kategori TMS. Karena itu, kami terus berkomunikasi dengan BKN dan KemenPAN-RB agar ada solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemko Langsa.

Menurutnya, honorer yang telah mengabdi layak mendapatkan perhatian dan kepastian, meskipun belum berhasil lolos seleksi PPPK.

 

Harapan Solusi Alternatif

Pemko Langsa dan DPRK berharap pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan alternatif bagi honorer TMS.

Solusi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja.

Meskipun bukan dalam bentuk ASN atau PPPK penuh waktu.

Bentuk solusi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Namun daerah berharap ada skema kerja atau status baru yang tetap melindungi honorer dari pemutusan kerja sepihak.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlaku 2–16 Februari 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Perjuangan Pemko Langsa dan DPRK Langsa mencerminkan kegelisahan banyak daerah atas nasib tenaga honorer yang tidak lolos PPPK.

Melalui surat resmi dan kunjungan langsung ke KemenPAN-RB, pemerintah daerah berharap ada solusi kebijakan agar honorer kategori TMS tetap memiliki kepastian kerja.

Hingga kini, solusi konkret masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.***