POJOKSATU.ID - Pemerintah daerah akhirnya berbicara blak-blakan mengenai nasib tenaga honorer yang gagal lolos dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pernyataan terbuka ini mencuat di tengah kegelisahan ribuan honorer yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian status dan penghasilan.

Meski telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang semula diharapkan menjadi solusi penataan honorer justru memunculkan persoalan baru di lapangan.

Baca Juga: Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Simak Selengkapnnya Disini!

Tidak semua tenaga honorer dapat terakomodasi dalam skema tersebut, sehingga memicu kekhawatiran akan masa depan mereka.

 

Pengakuan Blak-blakan Pemerintah Daerah

Untuk pertama kalinya, pemerintah daerah secara terbuka mengakui bahwa persoalan honorer yang gagal menjadi PPPK Paruh Waktu sangat kompleks.

Banyak honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak masuk dalam usulan instansi, sehingga status mereka semakin tidak jelas.

Pemerintah daerah menyadari bahwa ketidakpastian ini berdampak langsung pada psikologis dan kesejahteraan honorer.

Baca Juga: Arah Baru Kebijakan Guru ASN, Sekarang PPG Jadi Gerbang Utama Karier Pendidik, Ini Penjelasan Resminya

Terutama terkait keberlanjutan penghasilan dan kepastian kerja.

 

Contoh Kasus di Provinsi Banten

Salah satu contoh pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu terjadi di Provinsi Banten.

Pada 15 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 honorer yang dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun, di balik penyerahan ribuan SK tersebut, masih terdapat cukup banyak honorer lain yang belum menerima SK pengangkatan.

Kondisi ini menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu belum mampu menampung seluruh tenaga honorer yang ada.

 

Penjelasan Gubernur Banten

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan administratif.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dipastikan Naik, Mendikdasmen Siapkan Skema Single Salary, Simak Lengkapnya

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek akhlak, integritas, dan profesionalisme calon pegawai.

Menurutnya, pertimbangan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi bahwa tidak semua honorer dapat langsung diakomodasi.

 

Konteks Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga honorer pascaseleksi ASN utama.

Baca Juga: Wah, Ternyata Anak Lebih Emosional saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya

Skema ini dimaksudkan untuk memberikan status formal kepada honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak honorer yang tetap tidak terakomodasi.

Data dari berbagai sumber menyebutkan ribuan hingga puluhan ribu honorer tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

Termasuk sekitar 140 ribu honorer yang tidak diusulkan oleh instansi masing-masing.

 

Keresahan Honorer dan Sorotan DPR

Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga honorer.

Banyak yang merasa masa pengabdian mereka terabaikan, sementara kepastian status kerja semakin menjauh.

Baca Juga: Wah, Ternyata Anak Lebih Emosional saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya

Persoalan ini juga menjadi sorotan DPR yang mendorong pemerintah agar segera menyiapkan solusi lanjutannya.

Bagi honorer yang gagal terakomodasi, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Pernyataan blak-blakan pemerintah daerah mengungkap tantangan nyata dalam pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Bikin Heboh, Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan, Wali Kota Medan Ungkap Alasan Mengejutkan

Meski menjadi solusi sementara penataan honorer, skema ini belum mampu menampung seluruh tenaga honorer.

Kasus di Banten menjadi gambaran bahwa ketidakpastian masih membayangi honorer yang gagal lolos, sehingga diperlukan kebijakan lanjutan yang lebih adil dan berkelanjutan.***