POJOKSATU.ID - Nasib tenaga honorer yang gagal terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menjadi tanda tanya besar.
Di tengah pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Provinsi Banten mengakui bahwa masih ada sebagian tenaga honorer.
Kemudian, bagi yang belum mendapatkan kepastian status hingga akhir 2025.
Baca Juga: Prof. Zudan Ingatkan ASN Halmahera Selatan, Bangun Integritas, Jangan Ambil yang Bukan Hak!
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan honorer, terutama mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum berhasil masuk dalam skema pengangkatan tersebut.
Masih Ada Honorer yang Belum Terakomodasi
Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada 15 Desember 2025.
Namun demikian, tidak seluruh honorer dapat terangkat dalam tahap ini.
Baca Juga: BKN Tegaskan Perluasan MPP Sejalan Transformasi Layanan Manajemen ASN, Ini Penjelasan Resminya
Masih terdapat sejumlah honorer yang belum terakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baik karena keterbatasan formasi maupun faktor lain yang berkaitan dengan proses seleksi dan kebijakan nasional.
Penjelasan Gubernur Banten Andra Soni
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa honorer yang gagal diangkat bukan karena tidak dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagian honorer tersebut juga mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun yang sama, namun belum berhasil lolos.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Banten harus berhati-hati dalam mengambil langkah.
Agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Mencari Solusi Sesuai Aturan
Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi atas nasib honorer yang belum terakomodasi.
Namun, hingga artikel ini dirilis, belum ada keputusan final terkait skema lanjutan bagi honorer yang gagal menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA, Cek Formasi Apa Saja yang Disiapkan Disini!
Pemprov Banten menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait penataan tenaga honorer dan manajemen ASN.
Data Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Banten
Dalam pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Banten telah menyerahkan SK kepada sekitar 4.631 honorer. Jumlah tersebut terdiri atas:
1. Sekitar 3.151 tenaga teknis
2. Sekitar 1.278 tenaga guru
3. Sekitar 202 tenaga kesehatan
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada sektor pelayanan teknis dan pendidikan.
Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Banten juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.
Ia meminta para pegawai tersebut untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan skema PPPK Paruh Waktu tidak hanya diukur dari jumlah pengangkatan, tetapi juga dari dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.
Ketidakpastian Masih Membayangi Honorer
Meski ribuan honorer telah mendapatkan status PPPK Paruh Waktu, ketidakpastian masih membayangi mereka yang belum terakomodasi.
Baca Juga: Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung, Pemda Akhirnya Bicara Terbuka
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai apakah akan dibuka tahap lanjutan atau skema alternatif bagi honorer yang gagal diangkat.
Situasi ini membuat banyak honorer berharap adanya kejelasan kebijakan agar masa depan pengabdian mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pengangkatan 4.631 honorer sebagai PPPK Paruh Waktu di Provinsi Banten menjadi langkah penting dalam penataan tenaga honorer.
Namun, masih adanya honorer yang belum terakomodasi menunjukkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Megawati Singgung Sumbangan Bencana, Kader PDIP Diancam Dipecat Jika Ada yang Korupsi Dana
Pemprov Banten melalui Gubernur Andra Soni mengakui kondisi tersebut dan menyatakan terus berupaya mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.
Sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.***




