POJOKSATU.id - Penataan tenaga honorer kembali menjadi sorotan nasional.

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian status, pemerintah akhirnya memperjelas arah kebijakan pengangkatan honorer menjadi ASN.

Namun, keputusan ini membawa konsekuensi besar karena usia kini menjadi faktor penentu.

Baca Juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Akhir 2025, Ini Dampak dan Sanksinya

Apakah honorer bisa menjadi CPNS atau harus masuk jalur PPPK.

Kebijakan ini bukan lagi isu liar di media sosial. Di sejumlah daerah, proses verifikasi dan pemberkasan honorer bahkan telah memasuki tahap akhir.

Bagi honorer muda, kebijakan ini menjadi angin segar.

Baca Juga: Transformasi LPDP 2026 Dimulai, Pendidikan Tinggi Diarahkan untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

Sebaliknya, bagi honorer berusia di atas 35 tahun, keputusan tersebut memunculkan perasaan campur aduk antara harapan dan kenyataan.

Penting dipahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara nasional.


Usia Jadi Penentu Jalur ASN

Pemerintah secara resmi membagi tenaga honorer ke dalam dua jalur pengangkatan ASN berdasarkan usia.

Baca Juga: Banjir Karawang, Pupuk Kujang Turun Langsung Bantu Warga Pesisir dan Sungai Cibeet

Honorer yang berusia di bawah 35 tahun masih memiliki peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tentu dengan syarat memenuhi kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan kebutuhan formasi instansi.

Sementara itu, honorer yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini dinilai paling realistis karena batas usia maksimal CPNS telah diatur secara ketat dalam regulasi kepegawaian.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik honorer yang selama ini menggantung tanpa kepastian status.

Baca Juga: RS Lira Medika Karawang Terapkan Sistem Sorabi untuk Percepat Layanan


Bukan Wacana, Sudah Dijalankan di Daerah

Penegasan pembagian jalur CPNS dan PPPK ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat.

Di daerah, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan melalui proses administrasi dan verifikasi data honorer.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan proses akhir pengangkatan honorer yang sempat tertunda.

Baca Juga: Pemda Toli-Toli Resmi Lantik Massal PPPK, Ribuan Tenaga Kontrak Resmi Menyandang Status ASN

Dikutip dari jpnn.com, 21 Januari 2026, Alberthina Porulery menyatakan:

“Kami sedang mempersiapkan penyelesaian verifikasi dan pemberkasan pengangkatan 546 honorer formasi 2021. Prosesnya sudah masuk tahap akhir,”.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan pembagian usia ini bukan sekadar rencana, melainkan sudah dijalankan secara konkret di daerah.

Baca Juga: Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 2026 Dibuka, Arah Baru Berbasis Dampak Mulai Berlaku untuk Pendaftar


Penghapusan Honorer Jadi Latar Belakang Utama

Kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari target pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer paling lambat 31 Desember 2025.

Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai di instansi pemerintah memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum.

Dalam konteks ini, PPPK diposisikan sebagai solusi bagi honorer yang telah lama mengabdi namun tidak lagi memenuhi syarat usia CPNS.

Meski tidak berstatus PNS, PPPK tetap memperoleh hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, di kalangan honorer, kebijakan ini masih memunculkan perdebatan.

Banyak yang merasa masa pengabdian seharusnya mendapat porsi penilaian lebih besar dibanding usia semata.

Baca Juga: SK Tak Diperpanjang, 39 Guru PPPK Tuban Mengadu ke DPRD, Evaluasi Kinerja Jadi Sorotan


Antara Harapan dan Realita Honorer

Bagi honorer muda, kebijakan ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

Kesempatan menjadi CPNS masih terbuka, meski persaingan dipastikan ketat.

Sebaliknya, bagi honorer di atas 35 tahun, jalur PNS hampir pasti tertutup.

Baca Juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Akhir 2025, Ini Dampak dan Sanksinya

Meski demikian, pemerintah menilai skema PPPK tetap memberikan kepastian kerja yang jauh lebih baik dibanding status honorer.

Ke depan, pemerintah juga berencana menata sistem kontrak PPPK agar lebih berkelanjutan dan tidak merugikan pegawai.


Honorer Diminta Aktif dan Waspada

Pemerintah daerah mengimbau seluruh honorer untuk aktif mengecek status data dan pemberkasan masing-masing.

Baca Juga: Aksi Heroik Babinsa Terobos Banjir Evakuasi Warga Palumbonsari Karawang

Kesalahan administrasi berpotensi menggugurkan peluang, baik untuk CPNS maupun PPPK.

Honorer juga diminta tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi di media sosial yang menjanjikan jalur instan menjadi PNS tanpa seleksi.

Keputusan pemerintah membagi jalur CPNS dan PPPK berdasarkan usia memang tidak sepenuhnya memuaskan semua pihak.

Namun, langkah ini dianggap sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan honorer yang telah berlangsung lama.

Kini, honorer dihadapkan pada satu kenyataan penting.

Memastikan data valid, memahami jalur masing-masing, dan bersiap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.***