POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer.

Dengan diangkat menjadi PPPK maka honorer memiliki kepastian status kepegawaian.

Selain itu kesejahteraan honorer pun juga meningkat setelah diangkat menjadi PPPK.

Di tahun anggaran 2025 ini ada dua jenis PPPK yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Warga Karawang Utara Geram, Minta Oknum HRD PT FCC Diusut

Yaitu PPPK Penuh Waktu dan juga PPPK Paruh Waktu.

PPPK Penuh Waktu ini diisi oleh honorer yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Sementara PPPK Paruh Waktu disiapkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024.

Target pemerintah pengangkatan honorer menjadi PPPK rampung di bulan Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen, Petani Karawang Minta Normalisasi Sungai Dipercepat

Seiring dengan proses pengangkatan honorer ini muncul kabar yang menyebutkan bahwa kontrak PPPK tahun 2025 hanya satu tahun.

Apakah kabar tersebut benar atau hanya isu belaka saja.

Perlu diketahui bahwa Menpan RB Rini Widyantini sudah menyiapkan skema pengangkatan PPPK 2025.

Dalam skema baru yang diterapkan ternyata PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun.

Baca Juga: Touring Motor Lebih Aman dan Nyaman, Ini 7 Perlengkapan Wajib yang Tak Boleh Ketinggalan!

Setelah masa kontrak satu tahun, nantinya PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang atau dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Akan tetapi perubahan status ini harus berdasarkan dengan evaluasi kinerja.

Selama menjadi PPPK Paruh Waktu, honorer akan digaji sesuai dengan gaji yang didapatkan saat menjadi tenaga non ASN.

Baca Juga: Buka Peluang Panggil Paksa, KPK Beberkan Beberapa Kendaraan Ridwan Kamil atas Nama Ajudan

Atau bisa juga besaran gaji disesuaikan dengan UMR daerah.

Seluruh aturan terkait dengan PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

***