POJOKSATU.ID - Nasib belasan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

Mereka dilaporkan jatuh sakit setelah mengetahui kontrak kerja tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan keprihatinan luas, terutama terkait dampak psikologis dan kemanusiaan terhadap tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu, Gaji Menyusul, Kok Bisa? Simak Penjelasannya Disini

Para guru tersebut merupakan PPPK formasi tahun 2021 yang selama ini bertugas di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Tuban.

 

Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelasan keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Beberapa alasan yang disampaikan antara lain adanya kekurangan jam mengajar serta catatan ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah.

Baca Juga: Info GTK Tak Kunjung Update Meski Dapodik Sinkron, Ini Alur Data yang Jarang Dipahami Guru

Evaluasi tersebut, menurut pemkab, menjadi dasar administratif dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja PPPK.

Namun kebijakan ini memicu polemik karena berdampak langsung pada kondisi fisik dan mental para guru yang terdampak.

 

Guru Jatuh Sakit Akibat Tekanan Psikologis

Sejumlah guru PPPK yang kontraknya diputus dikabarkan mengalami gangguan kesehatan.

Tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan secara mendadak disebut menjadi pemicu utama.

Sebagian dari mereka telah mengabdi di dunia pendidikan selama puluhan tahun, bahkan sebelum diangkat sebagai PPPK.

Ketika kontrak tidak diperpanjang, mereka tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kepastian masa depan dan jaminan ekonomi.

Kondisi ini dinilai memperlihatkan sisi rentan dari sistem kerja kontrak dalam tubuh ASN, khususnya bagi tenaga pendidik.

 

Sorotan PGRI Tuban

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban menyoroti kebijakan tersebut dari sisi kemanusiaan.

Baca Juga: Mengenal Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Penerapannya

PGRI menilai evaluasi kinerja seharusnya tidak hanya berbasis data administratif, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang pengabdian guru.

PGRI menyebut ada guru PPPK yang hanya tinggal beberapa tahun lagi memasuki usia pensiun.

Pemutusan kontrak dalam kondisi tersebut dinilai menjadi pukulan berat secara mental dan ekonomi.

Organisasi profesi guru ini meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog.

Baca Juga: Transformasi Ngambek

Lalu, komunikasi dengan para guru terdampak agar solusi yang diambil lebih adil dan berkeadilan.

 

Evaluasi Sistem PPPK Dipertanyakan

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang sistem evaluasi dan perlindungan bagi guru PPPK.

Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut menjalankan aturan dan evaluasi kinerja.

Namun di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab melindungi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Banyak pihak menilai perlu adanya perbaikan sistem evaluasi PPPK agar lebih transparan, manusiawi, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Termasuk ketersediaan jam mengajar yang sering kali dipengaruhi kebijakan sekolah dan daerah.

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Simulasi dan Gladi Bersih TKA SMP 2026

Kasus belasan guru PPPK di Tuban yang jatuh sakit usai kontrak tidak diperpanjang menjadi cermin persoalan serius dalam tata kelola ASN kontrak.

Kebijakan berbasis administrasi perlu diimbangi dengan pendekatan kemanusiaan, terutama bagi guru yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan.

Dialog terbuka antara pemerintah daerah dan guru dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.***