POJOKSATU.id - Kabar melegakan datang bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah memastikan kontrak kerja mereka akan diperpanjang sehingga para tenaga pendidik tidak lagi dibayangi ketidakpastian status kerja menjelang berakhirnya masa kontrak pada Februari 2027.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi para guru PPPK yang selama ini menunggu kejelasan terkait kelanjutan masa kerja mereka.
Baca Juga: KORPRI Gandeng BTN, Jutaan PNS dan PPPK Ditarget Punya Rumah
Dukungan juga datang dari DPRD Kalimantan Timur yang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perpanjangan kontrak tersebut hingga tuntas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy menyebut sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Karena itu, keberlangsungan status guru PPPK dinilai penting demi menjaga stabilitas layanan pendidikan di daerah.
Pembahasan mengenai nasib guru PPPK angkatan 2022 sebelumnya telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Didorong Naik Status, Gaji Diusulkan Ditanggung APBN
Dalam forum tersebut hadir Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Melalui rapat tersebut, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi guru PPPK turut menjadi sorotan.
Tidak hanya mengenai kepastian kontrak kerja, namun juga persoalan mutasi, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga pengembangan karier bagi guru berstatus PPPK.
DPRD Kaltim menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret agar dunia pendidikan tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar di masa mendatang.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Tapi Ada Perbedaan Besar di Bagian Ini
Keberadaan guru PPPK dianggap memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan, terutama di wilayah yang masih membutuhkan banyak tenaga pendidik.
Dalam pembahasan itu, BKD dan Dinas Pendidikan disebut memiliki visi yang sama untuk memberikan kepastian kepada para guru PPPK.
Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah mekanisme perpanjangan kontrak tidak akan melalui tes ulang ataupun seleksi kembali.
Proses perpanjangan nantinya dilakukan melalui evaluasi administrasi dengan mempertimbangkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Baca Juga: Rekening Kuning di Info GTK Ternyata Bukan Masalah Besar, Ini Penjelasannya
Skema tersebut dinilai lebih sederhana dan memberikan kemudahan bagi para guru yang telah menjalankan tugasnya selama beberapa tahun terakhir.
Kebijakan itu sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran ribuan guru PPPK angkatan 2022 yang sebelumnya cemas harus mengikuti proses seleksi ulang untuk mempertahankan status mereka.
DPRD Kaltim juga memastikan akan terus mengawal kebijakan tersebut bersama pemerintah provinsi.
Baca Juga: Kenapa TPG Non ASN Ada yang Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya
Langkah itu dilakukan agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK dapat diselesaikan sebelum pemerintah membuka kembali rekrutmen CASN secara umum.
Dengan adanya kepastian ini, para guru PPPK diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa dibebani rasa khawatir mengenai keberlanjutan kontrak kerja mereka di masa depan.
***



