POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen membawa kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bertugas di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

Berdasarkan kebijakan terbaru, para tenaga pendidik ini dipastikan masih dapat terus menjalankan tugas mengajar mereka secara normal seperti biasa hingga Desember 2026 mendatang.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam proses belajar mengajar di tingkat daerah serta memberikan rasa aman bagi para guru yang belum beralih status menjadi ASN.

Guna memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian bagi para pendidik, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Baca Juga: Dana PIP 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Status Pencairan dan Penyebab Bantuan Belum Masuk Rekening

Dalam surat edaran yang secara resmi ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2026 tersebut, ditekankan bahwa satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dilarang keras untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan guru Non-ASN.

Langkah ini diambil mengingat peran krusial mereka dalam menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah.

Syarat utama agar guru Non-ASN dapat tetap bertugas sesuai aturan ini adalah mereka harus sudah terdata secara valid di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sampai dengan batas waktu 31 Desember 2026.

Selain itu, guru yang bersangkutan juga diwajibkan masih dalam status aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: CEK! Ciri-ciri Akun yang Dinyatakan Lulus UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026!

Hingga akhir tahun 2024, data menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 237.196 guru Non-ASN yang masih aktif berkontribusi di sekolah-sekolah negeri di Bawah naungan pemerintah daerah, sebuah jumlah yang sangat signifikan bagi keberlangsungan pendidikan nasional.

Terkait aspek penghasilan dan kesejahteraan, Kemendikdasmen berkomitmen untuk tetap menyalurkan hak-hak keuangan para guru tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan mampu memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, pemerintah pusat akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka meskipun belum berstatus ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.***