POJOKSATU.id - Pelaksanaan kebijakan PPPK paruh waktu di Indonesia menunjukkan wajah yang beragam.
Meski berangkat dari regulasi nasional yang sama, implementasinya sangat bergantung pada tafsir dan kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Kota Surabaya menjadi salah satu contoh daerah yang menerapkan sistem kerja lebih dulu baru digaji.
PPPK paruh waktu yang mulai bekerja awal Januari baru akan menerima gaji pada Februari 2026.
Baca Juga: Saat Sopir dan Pencuci Ompreng Digaji Lebih Layak dari Guru, Apa yang Sedang Diprioritaskan Negara?
Kebijakan ini dijelaskan sebagai konsekuensi dari penggunaan anggaran belanja barang dan jasa.
Pemerintah kota menyebut mekanisme tersebut sah secara administratif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, situasi berbeda terjadi di daerah lain. Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, sejumlah PPPK paruh waktu mengaku telah menerima gaji Januari, meski pencairannya baru dilakukan di pertengahan bulan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu standar nasional yang benar-benar baku terkait waktu pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Kekosongan aturan detail membuka ruang tafsir yang luas.
Akibatnya, PPPK paruh waktu di berbagai daerah saling membandingkan kebijakan. Rasa keadilan pun dipertanyakan.
Mengapa dengan status yang sama, hak yang diterima bisa berbeda hanya karena lokasi kerja.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dalam birokrasi.
ASN paruh waktu di daerah tertentu harus menanggung risiko keterlambatan gaji, sementara di daerah lain tidak.
Para pegawai berharap pemerintah pusat segera memberikan pedoman teknis yang lebih rinci.
Tanpa kejelasan, implementasi kebijakan dikhawatirkan terus timpang dan memicu ketidakpuasan di kalangan ASN.
Isu ini sekaligus menjadi refleksi bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menetapkan status kepegawaian.
Kepastian hak, perlindungan kesejahteraan, dan keseragaman implementasi menjadi kunci keberhasilan kebijakan.***




