POJOKSATU.id - Dipastikan ribuan honorer di daerah ini tidak mendapat THR lantaran progres penetapan NI PPPK 2023 baru masuk pada Maret 2024.
Progres penetapan NI PPPK 2023 ini tentu saja jadi kabar buruk bagi honorer di sejumlah daerah tersebut.
BKN atau Badan Kepegawaian Negara kali terakhir merilis update progres penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024.
Dalam data rekapitulasi yang dilihat Pojoksatu.id, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan usul nomor induk untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Bisakah PPPK Naik Pangkat, Jabatan Atau Golongan? AGAK LAEN, Pahami Dulu Peraturan dan Regulasi Ini
Bukan saja untuk formasi guru. Kondisi serupa juga terjadi pada formasi PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes.
Karena pemda belum juga mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023, maka pada kolom 'Usul Masuk' hanya tertera angka 0.
Berikut ini data terupate dari BKN terkait progres penetapan NI PPPK 2023:
PPPK Nakes
Isi DRH: 124.824
NIP: 39.956
PPPK Guru
Isi DRH: 230.181
NIP: 45.602
PPPK Teknis
Isi DRH: 55.645
NIP: 18.268
Berdasarkan data di atas, maka jelas bahwa masih banyak peserta lulus seleksi PPPK 2023 masih belum mendapatkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sisanya, tentu saja ada yang masih berproses di BKN tapi ada juga yang belum diajukan sama sekali oleh pemda atau instansi terkait.
Sayangnya, tidak diketahui secara pasti kenapa dan alasan pemda sampai saat ini belum mengajukan usul NI PPPK 2023.
Padahal para honorer tersebut tentu saja sudah sangat menunggu dan berharap bisa secepatnya diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Dengan demikian, harapannya tentu saja sudah bisa menerima gaji pertama pada awal April 2024 atau sebelum Idul Fitri sebagai PPPK.
Dipastikan pula, honorer tersebut juga akan menerima THR atau tunjangan hari raya, juga dengan status PPPK.
Untuk melihat daftar daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023, silahkan copy link resmi dari BKN di bawah ini:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1qN0KiD9DXgKh2MOwpvIlaw84Rwe524Uy/htmlview?usp=sharing&ouid=100504144362379831480&rtpof=true&sd=true#
Alur Penetapan NI PPPK 2023
Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan NI PPPK rampung seluruhnya.
Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 didapat, disusul gaji pertama dengan status ASN.
Sementara, BKN dalam proses penetapan NI PPPK 2023, diproses berdasarkan antrean.
Artinya BKN akan memproses usul penetapan NI PPPK 2023 setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah.
Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN pun belum bisa memprosesnya.
Mengutip pernyataan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan, seperti ini alus penetapan NI PPPK 2023.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," ungkap Mohammad Ridwan, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.
Jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT diterbitkan pada 1 Maret 2024 disusul penerbitan SPMT pada 1 April 2024, atau 1 bulan kemudian.
Tapi jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka sudah pasti jadi kabar buruk bagi honorer.
Sebab bagi berkas usul penetapan NI PPPK yang masuk ke BKN pada Maret, maka baru akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.
Dengan demikian, pencarian gaji sebagai PPPK besar kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri pula.
Jika sudah demikian, maka honorer tersebut juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.
THR PPPK Lebih Besar dari THR PNS
Nah, yang cukup disayangkan lagi, bahwa ada fakta ternyata THR PPPK lebih besar dari pada THR PNS.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK yang baru saja diteken beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait gaji PPPK yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Maka secara otomatis, THR 2024 untuk PPPK juga mengalami kenaikan lebih besar ketimbang PNS.
Untuk guru PPPK Golongan 1 misalnya mendapat gaji antara Rp1.938.500 - Rp2.900.000.
Sementara gaji guru PNS Golongan 1 berkisar Rp1.560.800 - Rp2.335.600.
Bahkan untuk golongan tertinggi PNS yakni Golongan IVe, mendapat gaji Rp4.052.400 - Rp6.646.800.
Lebih kecil dibanding gaji PPPK golongan tertinggi, yakni Golongan XVII yang mendapat gaji Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Untuk mengetahui besaran THR yang didapat PPPK, mari kita ikuti penghitungan di bawah ini.
Misalnya Anda seorang guru PPPK Golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun, maka akan mendapatkan gaji senilai 1.938.500 dengan tunjangan kinerja mendapat Rp969.250.
Jika Anda memiliki anak, ditambah 2 persen sehingga mendapatkan tunjangan sebesar Rp38.770.
Sedangkan tunjangan untuk istri sebesar 5 persen menjadi Rp96.925 ditambah tunjangan pangan sebesar Rp200.000
Maka THR yang diterima guru PPPK Golongan 1 masa kerja 0 tahun adalah Rp3.243.445.
Sementara guru PNS PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji per bulan Rp1.560.800 ditambah tunjangan keluarga sebesar 10 persen, sehingga bertambah Rp156.080.
Jika ada tunjangan jabatan, akan mendapatkan tambahan Rp175.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima guru PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun yakni sebesar 2.891.880.
Dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani, bahwa THR ASN akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
Itulah informasi nasib buruk honorer di daerah ini THR auto melayang, progres penetapan NI PPPK 2023 masuk Maret Idul Fitri belum gaji pertama.***




