POJOKSATU.ID - Nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Paser yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser menyiapkan skema alternatif.
Sgar para guru tetap bisa bekerja dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Sebanyak 310 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK kini diarahkan masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Distan Banjar Fokus Coaching dan Validasi Data
Skema ini dipersiapkan sebagai solusi sementara sambil menunggu peluang kebijakan ke depan.
310 Honorer Gagal Lolos PPPK 2025
Berdasarkan data Disdikbud Kabupaten Paser, total ada 310 tenaga pendidik dan kependidikan yang belum berhasil lolos seleksi PPPK tahun anggaran 2025.
Rinciannya terdiri dari 293 guru honorer, 12 tenaga kependidikan, dan 5 tenaga administrasi.
Seluruhnya merupakan peserta seleksi PPPK yang telah mengikuti tahapan sesuai ketentuan.
Namun itu, belum memenuhi syarat atau belum berhasil lolos hingga tahap akhir.
Terkendala Syarat Masa Kerja
Kepala Disdikbud Paser, Muhammad Yunus Syam, berkata bahwa faktor utama kegagalan para honorer tersebut bukan semata kemampuan akademik.
Mayoritas terkendala persyaratan administrasi, terutama masa kerja minimal dua tahun yang menjadi syarat utama dalam seleksi PPPK.
Banyak guru honorer yang masa kerjanya belum genap dua tahun, sehingga otomatis tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kondisi ini cukup umum terjadi, terutama pada honorer yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir.
Skema PJLP Jadi Solusi Sementara
Untuk menghindari kekosongan tenaga pendidik di sekolah, Pemkab Paser menyiapkan skema PJLP sebagai jalur alternatif.
Melalui skema ini, guru honorer tetap bisa mengajar meski belum berstatus ASN atau PPPK.
Baca Juga: Resmi Diprioritaskan! Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Jadi Fokus Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK
Skema PJLP pada dasarnya merupakan kontrak kerja penyedia jasa perorangan.
Statusnya memang berbeda dengan PPPK, namun tetap memberi ruang bagi honorer untuk memperoleh penghasilan dan tetap berkontribusi di sektor pendidikan.
Langkah ini dinilai penting agar proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tetap berjalan normal, terutama di daerah yang masih kekurangan guru.
Harapan Tetap Terbuka ke Depan
Meski bersifat sementara, skema PJLP diharapkan bisa menjadi jembatan bagi para guru honorer sambil menunggu kebijakan rekrutmen PPPK berikutnya.
Baca Juga: Cek Perkiraan THR PNS, TNI dan Polri Idul Fitri 2026, Ini Komponen dan Jadwal Cairnya
Pemerintah daerah juga berharap para honorer bisa mempersiapkan diri lebih baik.
Nahterutama dalam memenuhi syarat administrasi seperti masa kerja.
Di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan nasib guru honorer.
Sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Paser.
Sebanyak 310 guru honorer di Kabupaten Paser yang gagal lolos PPPK 2025 tidak serta-merta kehilangan pekerjaan.
Pemda menyiapkan skema PJLP sebagai solusi sementara agar mereka tetap bisa mengajar.
Kendala utama kegagalan PPPK berasal dari syarat masa kerja, dan ke depan para honorer diharapkan bisa kembali mencoba jalur PPPK saat persyaratan terpenuhi.***




