POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja terhadap 14 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut guru PPPK angkatan pertama yang telah mengabdi sejak awal tahun 2021 di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi.
Dari total 65 guru PPPK angkatan pertama yang diangkat per 1 Januari 2021, hanya 51 orang yang memperoleh perpanjangan kontrak memasuki awal tahun 2026.
Guru PPPK Angkatan Pertama Deli Serdang
Sebanyak 65 guru PPPK merupakan angkatan pertama yang diangkat oleh Pemkab Deli Serdang pada awal implementasi kebijakan PPPK secara nasional.
Para guru ini ditempatkan di berbagai satuan pendidikan sesuai formasi dan kebutuhan daerah.
Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya
Seiring berjalannya waktu, masa kontrak kerja PPPK tersebut memasuki tahap evaluasi untuk menentukan kelanjutan status kepegawaian.
Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme reguler dalam sistem manajemen ASN berbasis kinerja.
Hanya 51 Guru yang Diperpanjang Kontrak
Memasuki tahun 2026, Pemkab Deli Serdang memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja terhadap 51 guru PPPK.
Namun, 14 guru lainnya dinyatakan tidak memperoleh perpanjangan kontrak.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya masa kerja ke-14 guru PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Sekaligus menegaskan bahwa status PPPK tetap berbasis perjanjian kerja dengan evaluasi berkala.
Penjelasan Resmi BKPSDM Deli Serdang
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan.
Baca Juga: Bukan Soal Pengalaman, Ini Alasan Mengapa S1 Tidak Bisa Daftar Pengelola Layanan Operasional!
Menegaskan bahwa kebijakan penghentian kontrak dilakukan melalui pertimbangan yang matang.
Menurutnya, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar evaluasi terhadap guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang.
- Pertama, tidak terpenuhinya target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: PDIP Buka Rakernas, Ganjar Pranowo Sindir Wacana Pilkada DPRD yang Pernah Ditinggalkan Rakyat
- Kedua, ketidaksesuaian kompetensi guru dengan kebutuhan instansi atau satuan pendidikan.
- Ketiga, tidak adanya lagi kebutuhan formasi untuk lima tahun ke depan.
Evaluasi Kinerja Jadi Faktor Penentu
Rudi Akmal Tambunan menegaskan bahwa sistem PPPK memang dirancang berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Uang Sudah Ada, Korban Masih Menunggu, Menkeu Sindir Birokrasi soal Uang Saku Korban Bencana
Oleh karena itu, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang objektif.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bentuk sanksi.
Melainkan bagian dari upaya penataan sumber daya manusia agar selaras dengan arah pembangunan dan kebutuhan layanan pendidikan di daerah.
PPPK dan Kepastian Kerja di Daerah
Kasus penghentian kontrak guru PPPK di Deli Serdang kembali membuka diskusi publik mengenai kepastian kerja PPPK di daerah.
Meski berstatus ASN, PPPK tetap terikat pada kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu dan bergantung pada hasil evaluasi kinerja.
Baca Juga: Unpad Komitmen Tak Naikkan UKT hingga 2029, Hampir Seperempat Mahasiswa Nikmati Beasiswa
Hal ini menjadi pengingat bagi PPPK agar senantiasa menjaga kinerja, meningkatkan kompetensi.
Serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan instansi agar peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka.
Keputusan Pemkab Deli Serdang untuk tidak memperpanjang kontrak 14 guru PPPK merupakan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa sistem PPPK berbasis kinerja dan formasi, bukan status permanen.
Baca Juga: Pamflet Hiburan Malam Picu Keresahan, Cirebon Timur Dianggap Terancam Kehilangan Jati Diri Santri
Ke depan, transparansi evaluasi dan pendampingan peningkatan kompetensi diharapkan dapat memperkuat kepastian kerja guru PPPK.***




