POJOKSATU.id - Kasus penerima bantuan sosial KPM yang namanya tidak muncul di sistem bank penyalur kerap terjadi, meskipun mereka merasa memenuhi syarat atau bahkan pernah menerima bansos sebelumnya.

Ketidaksesuaian data antara daftar KPM, DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan sistem bank menjadi penyebab umum.

Dalam kondisi seperti ini, penerima berhak mengajukan sanggahan resmi agar data mereka diperiksa ulang dan bantuan dapat diproses.

Berikut langkah lengkap dan terstruktur sesuai prosedur penyaluran bansos.

Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos? Jawaban Resminya Bikin Banyak Orang Terkejut!

Cek Status di Sistem Resmi Kemensos

Sebelum mengajukan sanggahan, KPM harus memastikan bahwa namanya memang belum tercatat.

Lakukan pengecekan melalui fitur Cek Bansos Kemensos, aplikasi Cek Bansos menu pencarian by wilayah, atau operator desa atau kelurahan melalui SIKS-NG.

Jika hasilnya tidak ditemukan, maka sanggahan diperlukan.

Jika justru muncul namun tidak tercatat di bank, masalah ada di tahap penyaluran.

Baca Juga: Dana Bansos Tertahan di Bank Penyalur? Ini Prosedur Pengaduan Resmi agar Cepat Diproses

Verifikasi Langsung ke Bank Penyalur BRI, BNI, Mandiri, BSI

Datang ke bank penyalur sesuai kartu KKS atau informasi desa.

Bawa KTP, KK, dan KKS jika sudah pernah mendapat kartu sebelumnya.

Petugas bank akan memeriksa apakah rekening KKS memang ada, apakah rekening dormant atau tidak aktif, apakah nama KPM tercatat dalam batch penyaluran, serta apakah ada kesalahan input data identitas.

Jika benar tidak tercatat sebagai penerima di bank, lanjutkan ke langkah sanggahan.

Ajukan Sanggahan ke Desa atau Lurah Melalui Operator DTKS

Operator desa memiliki akses langsung ke sistem pendataan Kemensos.

KPM wajib membawa KTP dan KK asli, surat keterangan tidak mampu bila diminta, dan bukti domisili sesuai KTP.

Operator akan mengecek status DTKS, melihat riwayat penerimaan sebelumnya, mengisi formulir sanggahan bila dibutuhkan, dan mengirim pengajuan pembaruan data ke kabupaten atau kota.

Langkah ini krusial karena penyaluran bansos hanya diberikan kepada warga yang tercantum dalam DTKS terbaru.

Baca Juga: Telkom Perkuat Dukungan Digitalisasi Pembelajaran Usai Program Nasional Diresmikan

Pengajuan Sanggahan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota

Jika sanggahan di tingkat desa belum cukup, warga bisa mengajukan laporan ke Dinas Sosial dengan membawa fotokopi identitas, bukti cek status bansos, bukti penolakan bank jika ada, dan surat pengantar dari desa.

Di Dinas Sosial, petugas akan memeriksa apakah KPM terdata di DTKS namun tidak terdaftar di bank, apakah data bermasalah seperti NIK ganda atau alamat tidak sesuai, atau apakah ada penundaan distribusi penetapan KPM.

Jika layak, Dinsos akan mengajukan verifikasi ulang ke Kemensos.

Ajukan Laporan Melalui Jalur Online Kemensos

Jika ingin mempercepat proses, sanggahan juga bisa dikirim melalui hotline Kemensos 1500299, aplikasi Cek Bansos menu Aduan, atau platform LAPOR.

Baca Juga: Sudah Siap CPNS 2026? Coba Jawab 10 Soal Latihan Ini kalau Berani!

Cantumkan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan bukti kronologis.

Laporan akan diteruskan ke Dinsos dan bank penyalur untuk dicocokkan.

Menunggu Proses Validasi Ulang

Pengajuan sanggahan tidak langsung membuat penerima otomatis mendapatkan bantuan.

Validasi umumnya berlangsung 7 sampai 30 hari, bergantung status data yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS Terbesar dalam 5 Tahun Mulai 2026, Termasuk Lulusan SMA atau SMK! Simak Penjelasannya

Jika perbaikan diterima, KPM akan masuk daftar penyaluran periode berikutnya.

Tidak tercatat dalam data bank penyalur bukan berarti bantuan dibatalkan.

Banyak kasus terjadi karena data KPM belum masuk batch penyaluran, rekening tidak aktif, atau ada mismatch data NIK.

Dengan mengikuti prosedur sanggahan melalui bank, desa, Dinas Sosial, dan Kemensos, hak bansos tetap dapat diproses.

Yang terpenting adalah kelengkapan data dan kesesuaian identitas di DTKS.***